Berita Terkini

63

KPU Ponorogo Ikuti Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Aparatur Negara

PONOROGO – kab-ponorogo.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo yang terdiri Sekretaris Zainal Arifin jajaran Kasubbag serta seluruh staf ASN KPU Ponorogo mengikuti Rapat Zoom yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Senin 29 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB sampai selesai Sosialisasi dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi ASN. Rochani, Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan “Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kualitas layanan pegawai ASN di KPU seluruh JawaTimur, kita bisa memahami bagaimana sesungguhnya negara hadir dalam menyediakan jaminan sosial saat bekerja hingga pensiun atau masa tua,” tutur Rochani. Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan “Bahwa perlu bentuk jaminan sosial bagi ASN dan keluarga saat mengakhiri pengabdian pada negara, dengan memberikan jaminan keuangan ketika mencapai usia yang sudah tidak produktif.” “Bahwa jaminan sosial ini merupakan bentuk penghargaan selama pegawai ASN KPU mengabdi. Sehingga perlu pengoptimalan masa pensiun dengan jaminan sosial melalui sosialisasi ini.” terang Nanik Karsini Dari PT. Taspen Wahyudi menjelaskan “Jaminan sosial ini sebenarnya sudah berlaku sejak pegawai diangkat menjadi calon ASN sampai tutup usia. Jaminan sosial ini merupakan perlindungan untuk ASN meliputi jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta tabungan hari tua.” (d2g)


Selengkapnya
362

Rapat Persiapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik

PONOROGO – kab-ponorogo.kpu.go.id – Untuk memperlancar proses verifikasi administrasi anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Ponorogo, Senin (15/8) KPU Ponorogo melakukan Rapat Koordinasi dengan staf di Aula KPU Ponorogo. “Rapat ini sebagai pembekalan verifikator untuk melakukan verifikasi administrasi anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).”  terang Arwan Hamidi, Ketua Divisi Teknis KPU Ponorogo Arwan Hamidi menambahkan, “Sebagai verifikator kita harus paham langkah demi langkah untuk melakukan verifikasi, nanti atau besok setelah kita terdaftar sebagai verifikator SIPOL maka langkah pertama yang kita kerjakan adalah kita akan mencocokkan identitas anggota parpol, baik itu NIK, nama, kemudian pekerjaan, usia dan status perkawinan. Verifikator harus faham dan meneliti satu-persatu anggota partai yang namanya ada  di SIPOL yang telah diunggah oleh admin SIPOL partai politik.” “ Kemudian untuk memverifikasi anggota partai politik, kita ambil contoh yang berkaitan  pekerjaan misalnya ada anggota partai yang KTPnya masih tertulis sebagai TNI/Polri namun anggota tersebut sudah pensiun, maka statusnya belum memenuhi syarat yang selanjutnya harus mengunggah surat dalam aplikasi SIPOL yang menerangkan bahwa anggota tersebut sudah tidak aktif di TNI/Polri. Begitu juga yang masih tercantum sebagai PNS, harus bisa menunjukkan surat pernyataan tidak berstatus  sebagai PNS  dengan dilampiri keputusan pejabat yang berwenang agar status anggota partai politik tersebut bisa memenuhi syarat.” terangnya Yang jelas ketelitian kita disini sangat dibutuhkan, “Saya berharap teman – teman yang masuk dalam tim verifikator selalu melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan baik, jika ditemukan kejanggalan maka harus segera melaporkan ke admin.” ungkapnya sebelum mengakhiri penyampaian materi Sutrisno, Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas menambahkan, “Secara teknis, ada beberapa hal yang penting juga kita perhatikan sebagai penunjang kegiatan verifikasi, misalkan PC desktop yang memadai kemudian tersedianya jaringan internet dan listrik yang lancar ini sangat kita butuhkan, kita akan mempersiapkan dengan baik agar verifikasi berjalan dengan sukses.” (d2g)


Selengkapnya
376

KPU Kabupaten Ponorogo Ikuti Rakoor Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

SIDOARJO - kab-ponorogo.go.id - Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 diselenggarakan di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis PKPU 4 dan Sipol di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Rapat kordinasi ini dihadiri oleh Ketua KPU, Munajat, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arwan Hamidi, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan  dan Hupmas, Sutrisno.  Choirul Anam selaku ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan "kenapa Ketua KPU Kabupaten/Kota dihadirkan kali ini, adalah sebagai bentuk tanggung jawab pada publik bahwa Ketua KPU Kabupaten/Kota harus memahami secara utuh terkait proses Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai politik Calon Peserta Pemilu 2024, serta seluruh tahapan pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 14 Juni 2022. Arahan umum juga disampaikan oleh seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur diantaranya berbagai macam potensi hukum yang akan dihadapi selama proses tahapan. Sehingga diperlukan sinergisitas antar divisi dan stakeholder yang ada, baik Bawaslu Kabupaten/kota maupun Partai Politik calon peserta pemilu 2024. Peningkatan pelayanan publik dan fungsi-fungsi kehumasan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara utuh dalam tahapan pemilu 2024 juga penting keberadaanya dengan harapan partisipasi masyarakat dapat meningkat.  Peran sumber daya manusia di KPU Kabupaten/ Kota merupakan hal penting untuk menyukseskan jadwal dan tahapan pemilu 2024. Maka perlu dilakukan kegiatan peningkatan kapabilitas melalui kegiatan bimbingan teknis dan rapat kordinasi secara tatap muka atau mode daring. Di akhir sambutan Choirul Anam menegaskan, "Ketua dan anggota KPU Kabupaten/ Kota harus mempunyai komitmen dalam menyukseskan seluruh tahapan pemilu tahun 2024 yang akan datang. Pemilu tidak hanya sukses Tahapan tetapi juga sukses secara administrasi dan pertanggungjawaban." (tris)


Selengkapnya
359

KPU Ponorogo Ikuti Evaluasi RB

PONOROGO – kab-ponorogo.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur melalui surat 1717/ORT.07-Und/35/2022 mengundang tim Reformasi Birokrasi di Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur untuk mengikuti Sosialisasi / Bimtek dan Evaluasi Pengisian LKE Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Semester 1 Tahun 2022 pada Rabu, 10 Agustus 2022 melalui media zoom. “Evaluasi kinerja di lingkup Sekretariat KPU sangat penting dilaksanakan, kegiatan ini sebagai upaya memperbaiki citra diri birokrasi dan sumber daya manusia yang professional. Berjalannya birokrasi yang baik harus didukung dengan pola kepemimpinan yang baik pula.” Terang Khoirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur saat memberikan sambutan pembukaan rapat “Komitmen pimpinan disini menjadi salah satu poin penting dalam setiap kegiatan, baik itu berkaitan dengan pelayan kepada Partai Politik maupun kepada masayarak atau pemilih, komitmen pimpinan harus ada jangan sampai masih ada pimpinan yang belum tau terkait reformasi birokrasi ini.” tambahnya “Saya berharap Bapak-Ibu Komisioner dan Sekretaris harus bisa memahami agar Reformasi Birokrasi ini di lingkungan satuan kerja masing-masing berjalan dengan baik. Kita ketahui program Reformasi Birokrasi ini merupakan program prioritas pemerintah dimana kemudian pemerintah berharap ini menjadi maslahat.” tandasnya Di akhir sambutannya beliau mengatakan bahwa kita harus tetap berproses untuk mendapatkan hasil yang baik, itu bisa diukur dengan optimalnya kita melakukan proses pelayanan pada masyarakat. Kita akan tetap melakukan evaluasi secara berkelanjutan juga penilaian internal karena penilaian ini sangat penting untuk mengukur hasil kinerja kita. (d2g)


Selengkapnya
484

Jajaran KPU Ponorogo Dipastikan Tidak Masuk dalam Data SIPOL

PONOROGO – kab-ponorogo.kpu.go.id – Terhitung sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022 sudah memasuki tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi administrasi sudah berjalan di level KPU RI. Diharapkan semua pimpinan dan staf di sekretariat KPU tidak ada yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Zainal Arifin, Sekretaris KPU Ponorogo dalam apel pagi, Senin (8/8) menyampaikan bahwa kemarin sudah dilakukan pengecekan satu persatu dan Alhamdulillah untuk KPU Ponorogo tidak ada penyelenggara yang terdaftar dalam SIPOL dan jika ada yang terdaftar sudah tersedia link serta lampiran untuk mengajukan tanggapan ke KPU yang menerangkan kita bukan anggota partai politik. “Terkait dengan helpdesk tolong segera ditindaklanjuti pelaksanaan tugas jaga setiap harinya, SOP kita tetap laksanakan walaupun tidak ada tamu, kita tetap harus siap kalau sewaktu-waktu ada yang datang dan bertamu, dan pasti nanti banyak teman-teman dari Partai Politik akan berkunjung untuk konsultasi dan berkoordinasi.” imbuhnya “Berkaitan tanggal 17 Agustus kita masih menunggu Surat Edaran dari KPU RI atau menunggu undangan dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan apel di hari peringatan kemerdekaan Indonesia. Kita akan menunjukkan ke masyarakat bahwa kita ada paling tidak dalam mengisi kemerdekaan dan mengisi pembangunan.” tandasnya (d2g)


Selengkapnya
377

KPU Ponorogo Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Hukum Permasalahan Hukum

JAKARTA - kab-ponorogo.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan, R. Gaguk Ika Prayitna bersama Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Ponorogo, Nanang Subekti menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Hukum Permasalahan Hukum Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan di Jakarta pada 5-7 Agustus 2022. Hadir dalam rakor tersebut segenap Pimpinan KPU RI, jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Indonesia, serta Kepala Bagian Hukum dan SDM, Kepala Subbagian Hukum Provinsi dan Kepala Subbagian Hukum dan SDM Kabupaten/ Kota se-Indonesia.  Ketua KPU RI, Hasyim Ashari menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar seluruh jajaran KPU sampai dengan tingkat kabupaten/kota memiliki persepsi yang sama dalam upaya menangani permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Lebih lanjut disampaikan bahwa KPU lembaga bersifat nasional cirinya bersifat hierarkis dengan instruksi yang terpusat. Maka, KPU di daerah haruslah bertindak sesuai dengan arahan pimpinan di KPU RI.  Dalam kegiatan ini seluruh peserta dibekali dengan pemahaman PKPU 4 Tahun 2022, khususnya penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa proses, pemahaman kode etik, serta sistem pengawasan internal. (nng)


Selengkapnya