Visi Misi
Pelaksanaan kegiatan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197/PR.01.3- Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024. Dalam keputusan tersebut KPU memiliki visi yang menunjukkan jati diri dan fungsi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, yaitu:
Visi
“Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.
Sejalan dengan itu, maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut:
- Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel;
- Profesional, memiliki arti berkepastian hukum berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, KPU telah menetapkan nilai yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
- Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
- Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak.
- Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak.
- Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.
Bagikan :
Dilihat 600 Kali.