Tugas dan Wewenang Sekretariat KPU

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN PONOROGO
(Pasal 88 UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM)

(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:

a. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. Memberikan dukungan teknis administratif;

c. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. Membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;

e. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;

f. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota;

dan

g. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:

a. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

b. Mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:

a. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

(4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 668 Kali.