Tugas dan Kewenangan KPU

PEMILIHAN UMUM

TUGAS


Tugas KPU Kabupaten Ponorogo dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 meliputi:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten Ponorogo berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten, dan KPU Provinsi;
  8. mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Ponorogo dan membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten;
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Ponorogo kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

WEWENANG


Wewenang KPU Kabupaten Ponorogo dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 meliputi:

  1. menetapkan jadwal di kabupaten;
  2. membentuk PPK-PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifrkat rekapitulasi suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaran Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEWAJIBAN


Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yakni menyelenggarakan Pemilu, KPU Kabupaten Ponorogo berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten dan lembaga kearsipan kabupaten berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusnya kepada Bawaslu;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten;
  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten;
  11. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilihan secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

PEMILIHAN KEPALA DAERAH

TUGAS DAN WEWENANG


Dalam hal penyelenggaraan Pemilihan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, tugas dan wewenang KPU Kabupaten Ponorogo meliputi: 

  1. merencanakan program dan anggaran; 
  2. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 
  3. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; 
  4. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Walikota dalam wilayah kerjanya; 
  6. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; 
  7. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota; 
  8. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir: 
    • pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD; 
    • pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan 
    • Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  9. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi; mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan; 
  10. menetapkan Calon Bupati dan Calon Walikota yang telah memenuhi persyaratan;
  11. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan; 
  12. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kabupaten, dan KPU Provinsi; 
  13. menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan mengumumkannya;
  14. mengumumkan Calon Bupati dan Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya; 
  15. melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  16. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; 
  17. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  18. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten kepada masyarakat; 
  19. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi; Wewenang KPU Kabupaten Trenggalek dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden  berdasarkan  Pasal  12  Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 meliputi: 
  20. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  21. menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD kabupaten; dan
  22. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEWAJIBAN


KPU Kabupaten Ponorogo dalam penyelenggaraan Pemilihan (Kepala Daerah) tersebut, wajib:

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan tepat waktu; 
  2. memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi; 
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi; 
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  10. jenyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten; 
  11. k. melaksanakan Keputusan DKPP; dan 
  12. l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 516 Kali.