Berita Terkini

23

Lakukan Coklit Terbatas: KPU Ponorogo Sasar Lansia 100 Tahun

Ponorogo - Sejumlah 76 pemilih warga Ponorogo menjadi sasaran pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo. Coktas dilaksanakan serentak di 14 Kecamatan dari total 21 Kecamatan di wilayah Bumi Reog, pada kamis (25/9/2025). 14 Kecamatan itu masing-masing adalah Ngrayun, Slahung, Balong, Sooko, Pulung, Bungkal, Badegan. Lalu Sawoo, Siman, Kauman, Sukorejo, Sampung, Babadan, dan Kecamatan Ponorogo.  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Ponorogo, Khusnul Khotimah menyampaikan, kegiatan Coklit Terbatas ini merupakan bagian dari langkah KPU dalam menjaga validitas dan akurasi data pemilih berkelanjutan. "Coktas di Ponorogo dilaksanakan di 14 kecamatan yang terdiri dari 76 pemilih yang usianya di atas 100 tahun. Jadi kita turun untuk memastikan bahwa yang kita coktas ini orangnya masih hidup atau sudah meninggal," ujarnya.  Untuk metode coktas, KPU membagi beberapa tim bersama Bawaslu setempat. Mereka melakukan coklit terbatas dengan door to door mendatangi rumah pemilih yang menjadi sasaran.  "Sebelumnya kita juga koordinasi dengan perangkat desa setempat," tambahnya. Khusnul menyampaikan, hasil data coktas tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (sidalih) untuk bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ia optimis, melalui coktas itu, kualitas data pemilih di Ponorogo semakin baik.  (image: tim KPU Ponorogo melakukan coklit terbatas dengan lansia di Kecamatan Sampung) "Harapan kami hasil dari kegiatan ini menjadi pijakan penting untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur, adil serta meningkatkan partisipasi pemilih di Ponorogo," tegasnya. (d2g)


Selengkapnya
24

Diskusi Publik; Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk "Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024" secara daring pada Rabu, 24 September 2025. Acara ini menghadirkan Dr. Kris Nugroho, Drs., MA., sebagai narasumber tunggal untuk mengupas evaluasi sistem pemilu yang selama ini diterapkan di Indonesia. Dalam sambutan pembukanya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang dinilai terlalu berat di bawah sistem yang berlaku saat ini. Menurutnya, kompleksitas tahapan dan masifnya logistik dalam sistem proporsional terbuka seringkali membuat kinerja penyelenggara di lapangan menjadi tidak maksimal. Beliau menekankan bahwa evaluasi sistem pemilu menjadi krusial, tidak hanya untuk kualitas demokrasi, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan tidak membebani penyelenggara secara berlebihan. Dr. Kris Nugroho memulai paparannya dengan menjelaskan bahwa sistem pemilu merupakan metode kelembagaan untuk mengubah (mengonversi) suara pemilih menjadi kursi di lembaga legislatif. Pilihan terhadap suatu sistem pemilu, menurutnya, bertujuan untuk menghasilkan representasi politik yang lebih luas dan kesetaraan bagi semua pihak dalam demokrasi. Evaluasi Sistem Proporsional Terbuka di Indonesia Indonesia, sejak Pemilu 1999 hingga 2024, secara konsisten menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Menurut Dr. Kris, sistem ini memiliki sejumlah tujuan positif, di antaranya: Memberikan peluang inklusivitas dan proporsionalitas antara perolehan suara partai dengan perolehan kursi. Menyediakan kesetaraan kompetisi bagi partai-partai politik menengah dan kecil. Mendorong sistem multipartai. Namun, di balik kelebihannya, sistem proporsional terbuka dinilai telah melahirkan sejumlah persoalan krusial. Dr. Kris menyoroti beberapa kelemahan mendasar: Personalisasi Politik: Sistem ini membuat relasi antara pemilih dengan calon menjadi lebih kuat daripada relasi pemilih dengan partai politik. Pemilih cenderung lebih fokus pada citra personal calon ketimbang partai sebagai organisasi pengusung. Pelemahan Institusi Partai: Partai politik menjadi lemah dalam mengendalikan otonomi para calonnya. Akibatnya, kaderisasi formal menjadi terhambat karena partai cenderung mengambil jalan pintas dengan merekrut calon non-kader seperti selebritas. Meningkatnya Volatilitas Elektoral: Preferensi politik pemilih menjadi mudah berubah-ubah (fluktuatif) di setiap pemilu. Hal ini disebabkan pemilih yang tidak memiliki ikatan ideologis kuat dengan partai (party identification). Potensi Politik Klientelisme: Calon legislatif didorong untuk memaksimalkan sumber daya sosial dan jaringan personalnya untuk bertahan secara elektoral, yang membuka peluang terjadinya klientelisme di luar struktur formal partai. Wacana Proporsional Tertutup untuk Penguatan Partai Menyikapi berbagai problematika tersebut dan dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, Dr. Kris Nugroho mengemukakan perlunya mempertimbangkan kembali desain sistem pemilu ke depan. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah penerapan sistem proporsional dengan daftar calon tertutup (PR with Closed List). Menurutnya, sistem proporsional tertutup berpotensi memperkuat kelembagaan partai politik. Dengan sistem ini, partai akan memiliki peran sentral dalam menentukan kader yang akan duduk di parlemen, sehingga dapat mendorong proses kaderisasi yang lebih sehat dan memperkuat ikatan ideologis antara partai dengan para pemilihnya. Untuk mendukung hal tersebut, ia juga merekomendasikan adanya pengetatan syarat pencalonan yang diatur secara komprehensif dalam sebuah Undang-Undang Kodifikasi Pemilu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas representasi politik dan memperkuat sistem ketatanegaraan, khususnya dalam relasi antara pemerintah pusat dan daerah. (ir)


Selengkapnya
16

Diskusi Publik Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum

Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Publik secara daring untuk mengkaji urgensi pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Acara yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis, 18 September 2025, ini menghadirkan dua narasumber ahli untuk membahas potensi dan tantangan penerapan teknologi dalam pemilu di masa depan. Diskusi yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk ketua, divisi teknis, kasubbag, dan staf terkait. Dalam sambutannya, Aang Kunaifi menekankan pentingnya acara ini untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih modern dan akuntabel. Potensi dan Risiko Ragam Teknologi Pemilu Narasumber pertama, Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP., memaparkan berbagai bentuk teknologi kepemiluan (election technology) yang telah diterapkan di berbagai negara. Ia menjelaskan beberapa jenis teknologi, antara lain: Direct Recording Electronic (DRE): Mesin yang merekam dan menyimpan pilihan pemilih secara otomatis. Manfaat utamanya adalah mempercepat proses hitung suara dan mengurangi potensi suara tidak sah. Namun, risikonya adalah penurunan kredibilitas jika tidak dilengkapi dengan voter verified paper audit trail (VVPAT). Internet Voting: Memungkinkan pemilih memberikan suara dari mana saja menggunakan koneksi internet, sangat memudahkan pemilih di luar negeri atau yang memiliki kendala mobilitas. Namun, teknologi ini rentan terhadap serangan siber dalam skala luas. Optical Mark Recognition (OMR)/Optical Character Recognition (OCR): Mesin pemindai untuk membaca dan menghitung pilihan pemilih pada kertas suara. Teknologi ini dapat mempercepat penghitungan, tetapi memiliki risiko kesalahan baca oleh mesin dan memerlukan biaya tambahan untuk kertas suara khusus. Open Data: Publikasi data-data kepemiluan untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik dalam mengawal proses pemilu. Mada Sukmajati juga menyoroti bahwa faktor penerimaan publik sangat dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap teknologi dan institusi penyelenggara pemilu itu sendiri. RFID pada E-KTP sebagai Solusi Verifikasi di TPS Sementara itu, narasumber kedua, Karas Candra Gupta Khan, S.Kom, menawarkan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti antrean panjang dan kesalahan administrasi saat verifikasi data pemilih. Ia mengidentifikasi bahwa verifikasi manual rentan terhadap human error. Khan mengusulkan penggunaan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang tertanam dalam cip Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk otomatisasi verifikasi data pemilih. "Teknologi RFID memungkinkan pembacaan data secara nirkontak melalui gelombang radio. Ini adalah teknologi yang sama yang digunakan pada sistem e-toll dan pengecekan saldo e-money di ponsel," jelas Khan. Mekanisme yang diusulkan adalah sebagai berikut: Pemilih tiba di TPS dan melakukan pemindaian E-KTP pada alat pembaca (card reader). Reader akan memberi energi pada cip E-KTP, yang kemudian mengirimkan data pemilih secara nirkabel. Data tersebut diteruskan ke server untuk validasi alamat, dapil, dan pengecekan duplikasi (apakah pemilih sudah menggunakan hak suaranya). Sistem kemudian menampilkan data pemilih beserta rekomendasi surat suara yang harus diterima. Khan menambahkan bahwa data kependudukan dalam E-KTP terenkripsi dan hanya dapat diakses melalui Secure Access Module (SAM) pada card reader yang terotentikasi, sehingga keamanan data terjamin. Beberapa negara seperti Estonia, Belgia, dan Pakistan telah memanfaatkan kartu identitas elektronik ber-cip untuk berbagai layanan, termasuk verifikasi dalam pemilu. Diskusi publik ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan menjadi landasan bagi KPU dalam merumuskan kebijakan terkait penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pada penyelenggaraan pemilu mendatang. (ir)


Selengkapnya
24

KPU Kabupaten Ponorogo hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

PONOROGO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Kamis, 11 September 2025 secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur serta Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim menyampaikan bahwa kerja sama kelembagaan merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat kapasitas organisasi penyelenggara pemilu. “Di era demokrasi yang dinamis, KPU dituntut untuk tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak. Kerja sama ini menjadi pintu masuk untuk memperluas jangkauan edukasi pemilih, memperkuat basis data, hingga meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya. Ketua KPU Provinsi Jatim juga mengapresiasi kehadiran para narasumber yang berkompeten di bidangnya, serta menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata di masing-masing kabupaten/kota. Memasuki sesi materi, hadir Kepala Biro Rencana dan Organisasi (Rensi) Sekretariat Jenderal KPU RI, M.Syahrizal Iskandar. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya regulasi dan tata cara pelaksanaan kerja sama agar sesuai dengan norma hukum dan kebutuhan organisasi. Menurutnya, setiap bentuk perjanjian kerja sama harus melalui tahapan perencanaan yang matang, mekanisme yang transparan, serta dievaluasi secara berkala. “Kerja sama tidak boleh hanya sekadar dokumen. Ia harus memberikan manfaat nyata, baik bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, perlu keselarasan antara tujuan kerja sama dengan tugas pokok dan fungsi KPU,” terangnya. Sesi selanjutnya diisi oleh Mardiana Sukma S. Holle yang memberikan perspektif praktis terkait implementasi kerja sama. Mulai dari tata cara penyusunan kerjasama, materi muatan kerjasama, ketentuan umum dan contohnya. Ia menekankan pentingnya strategi komunikasi, perencanaan jangka panjang, serta keberlanjutan program. “Keberhasilan kerja sama ditentukan oleh komitmen kedua belah pihak dan bagaimana perjanjian itu dijalankan secara konsisten. Tidak hanya di atas kertas, tapi benar-benar menghadirkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya. Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari teknis penyusunan nota kesepahaman (MoU), ruang lingkup kerja sama, hingga tantangan koordinasi antarinstansi. Dengan adanya forum ini, KPU Kabupaten Ponorogo berharap agar dapat mengelola kerja sama secara lebih profesional, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, setiap program yang dijalankan mampu berkontribusi bagi penguatan demokrasi dan peningkatan partisipasi masyarakat. (AN)


Selengkapnya
26

PEMILIH BERKELANJUTAN TERUS BERPROGRES

#Temanpemilih Koordinasi terkait pemilih berkelanjutan terus bergulir berjalan, hal ini selaras dengan kegiatan yang di laksanakan Selasa, 10/9/2025 dengan via zoom meeting daring bersama KPU Provinsi Jawa Timur dan di ikuti seluruh 38 KPU Kabupaten/Kota. Berkenan pula hadir dalam hal ini, Ketua KPU Republik Indonesia Mochammad Afiffudiin, dalam pemaparan sambutan beliau menerangkan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat undang-undang.  Dimana KPU bertugas memutakhirkan data pemilih setiap enam (6) bulan dengan basis data yang diberikan oleh Dukcapil. Pemaparan berlanjut ke Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon menyampaikan bahwasanya KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan dasar hukum yang jelas. Saat ini KPU sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan akan diberikan data terbaru. Maka dari itu ia berpesan agar data yang sekarang bisa diselesaikan untuk segera dianalisis dan disesuaikan. #kpumelayani #kpuponorogo2025


Selengkapnya
26

SOSIALISASI ANTI KORUPSI dan GRATIVIKASI LINGKUP KOMISI PEMILIHAN UMUM

#TemanPemilih KPU Kabupaten Ponorogo mengikuti kegiatan yang di selenggarakan KPU Republik Indonesia melalui daring yang di ikuti oleh seluruh jajaran struktur kepegawaian seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Tema yang di laksanakan yaitu Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi, kegiatan dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Mohammad Afiffudin memaparkan bahwa kemajuan teknologi  di lingkungan KPU semakin membatasi potensi penyelewengan, pemerasan, atau penyuapan karena seluruh mekanisme telah terintegrasi secara langsung ke dalam satu sistem yang transparan dan terpantau..  Prinsip akuntabilitas tetap harus di pegang. Melalui kegiatan sosialisasi ini, jajaran KPU dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mewujudkan akuntabilitas secara nyata, sehingga kepercayaan publick terhadap lembaga dapat terus ditingkatkan.  #kpumelayani #kpuponorogo2025


Selengkapnya