105 Anggota PPK Ditetapkan KPU Kabupaten Ponorogo

PONOROGO – kab-ponorogo.kpu.go.id – Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum  Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Ponorogo melakukan seleksi Panitia Pemilihan  Kecamatan. Kegiatan seleksi ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022  tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pendaftaran kali ini menggunakan aplikasi online yg disebut SiAKBA. Seluruh pendaftar harus mendaftar melalui aplikasi ini, membuat akun, dan mengunggah dokumen persyaratan. Meski demikian, pendaftar harus menyerahkan hardcopy dokumen kepada KPU Kabupaten Ponorogo sebelum pelaksanaan tes tertulis.

R. Gaguk Ika Prayitna, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten menyampaikan dari jumlah 1295 orang pendaftar yang telah membuat akun di SIAKBA, yang dinyatakan lulus administrasi yaitu 730 orang dan yang tidak lulus sejumlah 565 orang.

Ada beberapa penyebab ketidaklulusan, yaitu:

  • hanya mendaftar atau membuat akun saja tanpa mengunggah dokumen
  • ada pendaftar yang tidak ber-KTP Ponorogo atau berasal dari luar Kab Ponorogo
  • ada pendaftar yang tidak melengkapi dokumen

“Dari 730 pendaftar yang dinyatakan Lulus administrasi, selanjutnya dilakukan Tes Tertulis yang kali ini KPU Kabupaten Ponorogo menggunakan metode CAT bekerja sama dengan salah satu Sekolah berbasis IT.” Terang Gaguk

Tes tertulis ini dilaksanakan pada tanggal 6-7 Desember 2022 dengan Mekanisme Gelombang. Pada tes tertulis ini KPU Kabupaten Ponorogo segera mengumumkan hasil tesnya bagi peserta yang menyetujui hasil ujiannya dipublish.

“Mengingat ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik, bahwa nilai hasil ujian ini termasuk salah satu data yang dikecualikan dalam KIP. Maka, dalam upaya memenuhi prinsip transparansi, KPU Kabupaten Ponorogo meminta persetujuan peserta untuk mempublish hasil nilai. Bagi peserta yang tidak setuju, maka nilai mereka tidak ditampilkan.” tandasnya

Dari peserta yang mengikuti tes tertulis ini selanjutnya ditentukan 15 orang per kecamatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi sampai peringkat ke-15. Berdasarkan ketentuan, apabila dalam suatu kecamatan terdapat lebih dari satu peserta dengan nilai yang sama maka peserta tersebut sama-sama dinyatakan lulus. Sehingga ada beberapa kecamatan terdapat lebih dari 15 orang peserta yang dinyatakan lulus.

Selanjutnya ditentukan sebanyak 326 orang mengikuti proses wawancara yang diselenggarakan pada 11-13 Desember. Dari 326 ini tidak hadir 7 orang.

Selesai proses wawancara 13 Desember, KPU Kabupaten Ponorogo langsung melakukan Rapat Pleno  untuk menilai dan menentukan hasil wawancara. Maka, terpilih 10 peringkat per kecamatan dari peserta yang telah melalu seluruh proses seleksi. Dari 10 orang tersebut telah ditentukan, urutan 1-5 adalah PPK terpilih dan 6-10 adalah calon PAW apabila ada PPK yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri.

Dari 105 orang Peserta tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab Ponorogo sebagai PPK, 5 orang di setiap kecamatan. Selanjutnya, PPK akan dilantik dan diambil sumpahnya pada 4 Januari 2023 dengan masa kerja sejak diambil sumpahnya, 4 Januari 2023 sampai dengan April 2024.

Dari 105 Anggota PPK yang ditetapkan tersebut komposisinya:

  1. keterwakilan perempuan 25 orang (24℅), dilihat dari komposisi ini keterwakilan perempuan memang masih kurang mengingat diharapkan sedikitnya 30%.
  2. Jika dilihat dari peserta yang berpengalaman menjadi PPK, maka ditemukan: yang pernah menjadi PPK  atau wajah lama yaitu 36 orang, atau sekitar 35 persen. dan PPK wajah baru 69 orang (65℅)

“Meski prosentase lebih sedikit, pengalaman  PPK wajah lama diharapkan mampu menjawab persoalan dan membimbing rekannya yang baru. Misalkan berkaitan dengan kewilayahan, potensi dan sumber daya, dan komunikasi dengan para tokoh di kecamatannya.” Ungkap Gaguk.

“Sedangkan hadirnya 65 persen wajah baru tersebut, KPU Kabupaten Ponorogo optimis mereka akan menjadi darah segar bagi berlangsungnya pemilu 2024. meskipun wajah baru di PPK, mayoritas mereka telah berpengalaman di PPS, KPPS, dan Panwas. Dan secara teknis, mereka lebih banyak memiliki kompetensi bidang IT, yang diharapkan menjadi modal kemampuan penting dalam penyelenggaraan pemilu yang akan lebih banyak menggunakan teknologi informasi.”

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 347 Kali.