Berita Terkini

414

Pentingnya Penyamaan Persepsi Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

SURABAYA kab-ponorogo.kpu.go.id Dalam rangka mewujudkan kualitas Daftar Pemilih Pemilu serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Stakeholder dalam Rangka Persiapan Penyusunan DPSHP Akhir untuk Pemilu 2024, Rabu 7 Juni 2023 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi jawa timur. Rakor dilaksanakan di hotel Santika Premiere Gubeng, jalan Raya Gubeng Nomor 54 Surabaya mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, Khoirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur menymapaikan, “Rakor ini adalah rakor yang sangat penting kita lakukan, kita akan menentukan jumlah pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur.” Jelasnya  Sedangkan Nurul Amalia Divisi Data dan Informasi KPU Jatim menyampaikan rakor ini dialaksanakan dengan tujuan menyamakan persepsi antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. “Kami sengaja mengundang Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rakor ini juga KPU Kabupaten/Kota dengan harapan ada persamaan persepsi, sehingga rekapitulasi daftar pemilih tetap di tingkat kabupaten/kota bisa satu frekuensi,” terang Nurul. Mantan KPU Kota Surabaya ini juga mengungkapkan jumlah TPS reguler dan di lokasi khusus pasca Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) mengalami peningkatan. “Berkaitan peningkatan jumlah TPS yaitu seperti di rutan/lapas, pesantren, panti sosial, asrama, relokasi bencana, perusahaan tambang, serta lokasi lainnya.” jelas Nurul Lebih lanjut, menurut Nurul, TPS di lokasi khusus dilindungi oleh Peraturan KPU dan direkap dari bawah, lalu disampaikan ke KPU RI sesuai perkembangan hari ini untuk ditetapkan sebagai TPS lokasi khusus. Rakor di ikuti seluruh Jajaran Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris KPU Jatim dan Bawalu Kabupaten/Kota se Jatim, serta dari semua Divisi Rendatin KPU Kabupaten/Kota, dari KPU Ponorogo hadir Ali Mahfudz Sy, Sulistiyana Riasitawati dan Renny Rahayu. d2g


Selengkapnya
410

Semangat Untuk Bangkit, Peringati Hari Kebangkitan Nasional di KPU Kabupaten Ponorogo

PONOROGO - kab-ponorogo.kpu.go.id - Sesuai surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 503/TK.02.1-SD/04/2023, KPU Kabupaten Ponorogo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2023 dengan mengusung tema “Semangat Untuk Bangkit”. Tema ini dipilih agar Harkitnas dapat melambangkan nilai-nilai semangat dan kekuatan untuk bangkit menuju masa depan Indonesia yang lebih baik. Munajat, Ketua KPU Kabupaten Ponorogo yang bertindak sebagai Inspektur Upacara memimpin jalannya upacara Hari Kebangkitan Nasional di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Ponorogo ini dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 08.43 WIB. Rangkaian pelaksanaan upacara Hari Kebangkitan Nasional diawali dengan pengibaran bendera merah putih, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang 1945. Dilanjutkan dengan pembacaan naskah pidato Menteri Komunikasi dan Informatika menyambut peringatan hari Kebangkitan Nasional yang ke-115 tahun 2023, dilanjutkan menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan diakhiri dengan pembacaan doa. “Hari Kebangkitan Nasional merupakan hari bersejarah dengan ditandai dengan lahirnya organisasi kepemudaan yaitu Budi Utomo (20 Mei 1908) dan ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Kedua momentum ini sangat penting untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Terang Munajat Sebagai generasi muda kita wajib terus berjuang dan bersatu memperjuangkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Semangat peringatan hari Kebangkitan Nasional juga menjadi bukti bakti kita kepada bangsa dan negara untuk terus mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan pendahulu kita.Terang Munajat lebih lanjut Upacara Harkitnas yang diselenggarakan di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Ponorogo diikuti seluruh jajaran pimpinan komisoner, sekretaris, Kasubbag dan semua staf KPU Kabupaten Ponorogo, Jalan Soekarno-Hatta 401, Keniten, Ponorogo. (d2g) 


Selengkapnya
441

Akurasi Data yang baik akan menghasilkan Pemilu 2024 yang Berkualitas

Ponorogo -kab.ponorogo.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Ponorogo di Hall Hotel Gajah Mada Ponorogo pada kamis 11/05/2023.  “Kami sengaja mengadakan Rapat Pleno ini pada malam hari karena di siang hari berbarengan tahapan teknis yaitu, penerimaan berkas pencalonan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo sampai tanggal 14 Mei 2023 yang artinya kita harus bisa mengatur waktu agar semua tahapan dapat berjalan maksimal.” Terang Munajat Ketua KPU Kabupaten Ponorogo saat membuka acara. Munajat menambahkan, “rekapitulasi DPSHP ini adalah merupakan rangkaian kegiatan untuk validasi daftar pemilih dalam pemilu tahun 2024, dimana dua hari yang lalu PPK telah melaksanakan Rekapitulasi serentak di tingkat kecamatan dan kali ini giliran kita yang melaksanakan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten.” tambahnya Ketua KPU Kabupaten Ponorogo ini berharap pada saat rekapitulasi, tersaji data yang baik dan akurat.sehingga seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan dengan lancar. Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Ponorogo ini di hadiri oleh seluruh Pimpinan KPU Kabupaten Ponorogo, Jajaran Pimpinan Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, Polres Ponorogo, Dandim 0802 dan Panitia Pemilih Kecamatan se Kabupaten Ponorogo. (d2g)


Selengkapnya
459

Laksanakan Monitoring di Dua Puluh Satu Kecamatan se-Kabupaten Ponorogo, Pastikan Rapat Pleno DPSHP Berjalan Lancar

PONOROGO -kab.ponorogo.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo laksanakan monitoring serentak berkaitan dengan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat Kecamatan se Kabupaten Ponorogo pada Selasa tanggal 9 mei 2023. “Dasar kami melaksanakan monitoring ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum dan surat tugas Nomor 0830/RT.02.1/3502/2023 terkait monitoring pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten Ponorogo memastikan rekapitulasi berjalan lancar dalam artian tidak ada kendala dalam proses pleno di tingkat kecamatan.” Terang Munajat ketua KPU Kabupaten Ponorogo. Munajat menambahkan, “Dalam pelaksanaan monitoring ini, kami membentuk lima tim kerja, kami sengaja  membagi semua komisioner dan seluruh staf KPU untuk terjun langsung dalam pelaksanaan pleno di dua puluh satu kecamatan se-Kabupaten Ponorogo.” Terangnya. “Lima tim tersebut diketuai oleh lima komisioner, tim satu diketuai munajat (siman, sawoo, sambit, jetis), tim dua diketuai R. gaguk Ika Prayitna (ngrayun, balong, bungkal, slahungh), Tim tiga diketuai Ali Mahfudz Sy (pudak, pulung, sooko, mlarak), Tim Empat diketuai Ahmad Fauzi Huda (ngebel, babadan, jenangan, ponorogo), Terakhir, Tim lima diketuai M. arwan hamidi (sampung, jambon, badegan, kauman, sukorejo). Terang munajat lebih lanjut Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) merupakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada tanggal 5 april 2023 oleh KPU Kabupaten Ponorogo yang kemudian dilakukan perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu. Adapun perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara meliputi: Adanya pemilih baru (yang sudah menginjak usia 17 tahun pada bulan ini), perbaikan data pemilih dan mencoret data pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang pindah tempat. (d2g) dok.kpu-po. Prosesi foto bersama dan pembagian Berita Acara Rekapitulasi DPSHP di Kecamatan Jambon


Selengkapnya
437

Gaguk Ika Prayitna: Keluarga Besar KPU Kabupaten Ponorogo Harus Menjadi Yang Pertama Dalam Menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Ponorogo -kab.ponorogo.kpu.go.id- Kode etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kode perilaku adalah tata nilai dan standar perilaku yang diharapkan semua orang dalam bekerja bagianggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selaku penyelenggara pemilu dan Pemilihan serat Penyelenggara Pemilu lainnya. “Kedua aturan itu harus kita laksanakan dengan baik karena kita adalah penyelenggara pemilu.” Ujar Gaguk Ika Prayitna Ketua Divsi Hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Ponorogo dalam pemaparan materi Rakor Internal dengan PPK se kabupaten Ponorog di Hall Hotel Mahesa Ponorogo pada  hari sabtu 6 Mei 2023. Gaguk Menambahkan penyelenggara wajib berperilaku jujur dan mandiri hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat satu huruf A  PKPU 8 Tahun 2019, “sebagai penyelenggara pemilu kita wajib menyampaikan seluruh informasi kepada publik dengan benar berdasarkan data atau fakta dan jika ada informasi yang kurang jelasa maka kita juga harus memberitahu public mengenai informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan tersebut karena masih tergolong informasi sementara.” Terangnya Selain itu gaguk juga menyampaikan prinsip mandiri oleh badan edhoc yang harus di taati diantaranya Pertama;  netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, atau pesertaPemilu,  Kedua; menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain, Ketiga; tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, juga menolak untuk menerima uang, barang, dan jasa, pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu. “Prinsip mandiri ini penting dan wajib kita tegakkan, seperti menolak pemberian, apapun  bentuknya dari calon atau peserta pemilu. Kita juga harus netral tidak memihak salah satu parpol, sekali lagi ini harus kita laksanakan.” Terangnya lebih lanjut Di akhir pemaparan Gaguk mengingatkan, “sebagai penyelenggara pemilu baik yang KPU Kabupaten dan  PPK, kita harus menjadi yang pertama dalam menegakkan kode etik ini, karena publik Ponorogo akan melihat dan menilai kita setiap saat, dan semoga dalam melaksanakan tahapan ini semua penyelenggara pemilu kususnya di lingkup keluarga besar KPU Ponorogo tidak ada yang melanggar kode etik dan tahapan berjalan lancar.” (d2g)


Selengkapnya
390

Mentaati Kode Etik Adalah Kunci Kesuksesan Kita Sebagai Penyelenggara Pemilu

PONOROGO -kab.ponorogo.kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo menggelar rapat pengawasan internalpenegakan kode etik badan edhoc tingkat kabupaten di hall hotel maesa Jalan ahmad dahlan 67 Ponorogo pada sabtu 6 april 2023. Kode etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang  yang harus dipedomani oleh penyelenggara Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Munajat menyampaikan, “kita sebagai penyelenggara pemilu harus mentaati kode etik yang berlaku dengan sebaik-baiknya, jangan sampai kita melanggar, ini adalah kunci kesuksesan jika kita sebagai penyelenggara” Tegasnya KPU kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan tugas tidak boleh keluar dari perundang-undangan yang berlaku, “pekerjaan badan adhoc itu sudah di atur dalam undang-undang pemilu dan kita tinggal melaksanakan, maka kita harus tegak lurus, jika melanggar maka kita kena kode etik penyelenggara  pemilu.” Munajat melanjutkan, tahapan kita kusunya di devisi teknis kali ini sampai pada penerimaan berkas pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo pada pemilu serentak tahun 2024, “kita sudah bersiap dari akhir bulan april karena tahapannya mulai tanggal satu sampai empat belas mei 2023 dan kita akan terus menunggu samapi semua partai politik peserta pemilu yang ada di ponorogo melakukan pendaftaran.” Terangnya Selanjutnya moment rapat internal yang masih dibulan syawal, Ketua KPU dan jajaran dan semua staf yang ada di lingkup keluarga besar KPU Kabupaten Ponorog (di wakili Ketua) mengucapkan mohon maaf lahir batin jika ada salah, “karena masih di bulan sawal  tak lupa kami keluarga besar KPU Kabupaten Ponorog  mengucapkan mohon maaf lahir batin kepada panitia pemilihan kecamatan dan jajarannya  serta PPS dan semua jajaran penyelenggara pemilu ditingkat desa jika ada salah dan khilaf, kami manusia biasa yang tak lepas dari salah dan khilaf.” Rakor internal kode etik penyelenggara Pemilu ini dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo Munajat, Ahmad Fauzi Huda,  M. Arwan Hamidi, Gaguk Ika Prayitna, Ali Mahfudz dan Sekretaris Zainal Arifin serta jajaran sekretariat, juga PPK se Kabupaten Ponorogo.


Selengkapnya