Berita Terkini

421

Akurasi Data yang baik akan menghasilkan Pemilu 2024 yang Berkualitas

Ponorogo -kab.ponorogo.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Ponorogo di Hall Hotel Gajah Mada Ponorogo pada kamis 11/05/2023.  “Kami sengaja mengadakan Rapat Pleno ini pada malam hari karena di siang hari berbarengan tahapan teknis yaitu, penerimaan berkas pencalonan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo sampai tanggal 14 Mei 2023 yang artinya kita harus bisa mengatur waktu agar semua tahapan dapat berjalan maksimal.” Terang Munajat Ketua KPU Kabupaten Ponorogo saat membuka acara. Munajat menambahkan, “rekapitulasi DPSHP ini adalah merupakan rangkaian kegiatan untuk validasi daftar pemilih dalam pemilu tahun 2024, dimana dua hari yang lalu PPK telah melaksanakan Rekapitulasi serentak di tingkat kecamatan dan kali ini giliran kita yang melaksanakan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten.” tambahnya Ketua KPU Kabupaten Ponorogo ini berharap pada saat rekapitulasi, tersaji data yang baik dan akurat.sehingga seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan dengan lancar. Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Ponorogo ini di hadiri oleh seluruh Pimpinan KPU Kabupaten Ponorogo, Jajaran Pimpinan Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, Polres Ponorogo, Dandim 0802 dan Panitia Pemilih Kecamatan se Kabupaten Ponorogo. (d2g)


Selengkapnya
444

Laksanakan Monitoring di Dua Puluh Satu Kecamatan se-Kabupaten Ponorogo, Pastikan Rapat Pleno DPSHP Berjalan Lancar

PONOROGO -kab.ponorogo.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo laksanakan monitoring serentak berkaitan dengan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat Kecamatan se Kabupaten Ponorogo pada Selasa tanggal 9 mei 2023. “Dasar kami melaksanakan monitoring ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum dan surat tugas Nomor 0830/RT.02.1/3502/2023 terkait monitoring pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten Ponorogo memastikan rekapitulasi berjalan lancar dalam artian tidak ada kendala dalam proses pleno di tingkat kecamatan.” Terang Munajat ketua KPU Kabupaten Ponorogo. Munajat menambahkan, “Dalam pelaksanaan monitoring ini, kami membentuk lima tim kerja, kami sengaja  membagi semua komisioner dan seluruh staf KPU untuk terjun langsung dalam pelaksanaan pleno di dua puluh satu kecamatan se-Kabupaten Ponorogo.” Terangnya. “Lima tim tersebut diketuai oleh lima komisioner, tim satu diketuai munajat (siman, sawoo, sambit, jetis), tim dua diketuai R. gaguk Ika Prayitna (ngrayun, balong, bungkal, slahungh), Tim tiga diketuai Ali Mahfudz Sy (pudak, pulung, sooko, mlarak), Tim Empat diketuai Ahmad Fauzi Huda (ngebel, babadan, jenangan, ponorogo), Terakhir, Tim lima diketuai M. arwan hamidi (sampung, jambon, badegan, kauman, sukorejo). Terang munajat lebih lanjut Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) merupakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada tanggal 5 april 2023 oleh KPU Kabupaten Ponorogo yang kemudian dilakukan perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu. Adapun perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara meliputi: Adanya pemilih baru (yang sudah menginjak usia 17 tahun pada bulan ini), perbaikan data pemilih dan mencoret data pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang pindah tempat. (d2g) dok.kpu-po. Prosesi foto bersama dan pembagian Berita Acara Rekapitulasi DPSHP di Kecamatan Jambon


Selengkapnya
424

Gaguk Ika Prayitna: Keluarga Besar KPU Kabupaten Ponorogo Harus Menjadi Yang Pertama Dalam Menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Ponorogo -kab.ponorogo.kpu.go.id- Kode etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kode perilaku adalah tata nilai dan standar perilaku yang diharapkan semua orang dalam bekerja bagianggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selaku penyelenggara pemilu dan Pemilihan serat Penyelenggara Pemilu lainnya. “Kedua aturan itu harus kita laksanakan dengan baik karena kita adalah penyelenggara pemilu.” Ujar Gaguk Ika Prayitna Ketua Divsi Hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Ponorogo dalam pemaparan materi Rakor Internal dengan PPK se kabupaten Ponorog di Hall Hotel Mahesa Ponorogo pada  hari sabtu 6 Mei 2023. Gaguk Menambahkan penyelenggara wajib berperilaku jujur dan mandiri hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat satu huruf A  PKPU 8 Tahun 2019, “sebagai penyelenggara pemilu kita wajib menyampaikan seluruh informasi kepada publik dengan benar berdasarkan data atau fakta dan jika ada informasi yang kurang jelasa maka kita juga harus memberitahu public mengenai informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan tersebut karena masih tergolong informasi sementara.” Terangnya Selain itu gaguk juga menyampaikan prinsip mandiri oleh badan edhoc yang harus di taati diantaranya Pertama;  netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, atau pesertaPemilu,  Kedua; menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain, Ketiga; tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, juga menolak untuk menerima uang, barang, dan jasa, pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu. “Prinsip mandiri ini penting dan wajib kita tegakkan, seperti menolak pemberian, apapun  bentuknya dari calon atau peserta pemilu. Kita juga harus netral tidak memihak salah satu parpol, sekali lagi ini harus kita laksanakan.” Terangnya lebih lanjut Di akhir pemaparan Gaguk mengingatkan, “sebagai penyelenggara pemilu baik yang KPU Kabupaten dan  PPK, kita harus menjadi yang pertama dalam menegakkan kode etik ini, karena publik Ponorogo akan melihat dan menilai kita setiap saat, dan semoga dalam melaksanakan tahapan ini semua penyelenggara pemilu kususnya di lingkup keluarga besar KPU Ponorogo tidak ada yang melanggar kode etik dan tahapan berjalan lancar.” (d2g)


Selengkapnya
375

Mentaati Kode Etik Adalah Kunci Kesuksesan Kita Sebagai Penyelenggara Pemilu

PONOROGO -kab.ponorogo.kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo menggelar rapat pengawasan internalpenegakan kode etik badan edhoc tingkat kabupaten di hall hotel maesa Jalan ahmad dahlan 67 Ponorogo pada sabtu 6 april 2023. Kode etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang  yang harus dipedomani oleh penyelenggara Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Munajat menyampaikan, “kita sebagai penyelenggara pemilu harus mentaati kode etik yang berlaku dengan sebaik-baiknya, jangan sampai kita melanggar, ini adalah kunci kesuksesan jika kita sebagai penyelenggara” Tegasnya KPU kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan tugas tidak boleh keluar dari perundang-undangan yang berlaku, “pekerjaan badan adhoc itu sudah di atur dalam undang-undang pemilu dan kita tinggal melaksanakan, maka kita harus tegak lurus, jika melanggar maka kita kena kode etik penyelenggara  pemilu.” Munajat melanjutkan, tahapan kita kusunya di devisi teknis kali ini sampai pada penerimaan berkas pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo pada pemilu serentak tahun 2024, “kita sudah bersiap dari akhir bulan april karena tahapannya mulai tanggal satu sampai empat belas mei 2023 dan kita akan terus menunggu samapi semua partai politik peserta pemilu yang ada di ponorogo melakukan pendaftaran.” Terangnya Selanjutnya moment rapat internal yang masih dibulan syawal, Ketua KPU dan jajaran dan semua staf yang ada di lingkup keluarga besar KPU Kabupaten Ponorog (di wakili Ketua) mengucapkan mohon maaf lahir batin jika ada salah, “karena masih di bulan sawal  tak lupa kami keluarga besar KPU Kabupaten Ponorog  mengucapkan mohon maaf lahir batin kepada panitia pemilihan kecamatan dan jajarannya  serta PPS dan semua jajaran penyelenggara pemilu ditingkat desa jika ada salah dan khilaf, kami manusia biasa yang tak lepas dari salah dan khilaf.” Rakor internal kode etik penyelenggara Pemilu ini dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo Munajat, Ahmad Fauzi Huda,  M. Arwan Hamidi, Gaguk Ika Prayitna, Ali Mahfudz dan Sekretaris Zainal Arifin serta jajaran sekretariat, juga PPK se Kabupaten Ponorogo.


Selengkapnya
387

Gelar Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua, Tahapan Pencalonan Perseorangan Akan Segera Tuntas

Ponorogo –kab.ponorogo.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo lakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada senin 11 April 2022 pukul 14.00 wib di Hall Hotel Gajah Mada lantai II Jl. Gajah Mada No. 56 Ponorogo. “Pada tahapan  kali ini penetapan DPD ada lima calon yang kita verifikasi faktual kedua. Nanti akan dijelaskan dan dipimpin oleh bapak divisi detailnya, tahapan pencalonan DPD akan segera tuntas,” ujar Munajat Ketua KPU Kabupaten Ponorogo dalam sambutan Pembukaan Munajat menambahkan, “dalam tahapan disaat bulan puasa ramadhan ini kita semakin tambah nikmat, ujian dalam melaksanakan tahapan semakin bertambah tapi ketika kita mensukuri dan menikmatinya maka keberkahan akan semakin kita dapatkan.” Terangnya M. Arwan Hamidi selakuk pimpinan rapat pleno menjelaskan, “Kita kali ini akan menyampaikan hasil rekapitulasi pencalonan hasil verifikasi faktual kedua, ada lima calon yang hasilnya telah kita ketahui bersama di berita acara penetapan, ada Aisyah Aleena MN, Adilia aziz, Emilia Contessa, Lia Istifhama, Siti Rafika Hardhiansari.” Jelasnya Setelah di tetapkan di kabupaten selanjutnya penetapan di provinsi, di tingkat KPU Provinsi akan ditetapkan lagi lolos dan tidaknya calon DPD sesuai perolehan suara dukungan se Jawa Timur. “DPD ini dapilnya se-Jawa Timur Maka persisnya kita hanya membantu dan yang menentukan provinsi.” Terang arwan Acara rekapitulasi ini dilaksanakan sesuai tahapan verifikasi dan dihadiri dari unsur pimpinan daerah diantaranya dari Bawaslu Sulung Muna Rimbawan, dari Kapolres, Kodim 0802, LO calon DPD, Dinas Bakesbangpol Ponorogo, pimpinan KPU kabupaten Ponorogo  dan semua staff. (d2g)  


Selengkapnya
787

Laksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, Semoga Pemilu 2024 DI Ponorogo Berjalan Lancar

Ponorogo  -kab.ponorogo.kpu.go.id-  Komiasi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorog gelar Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Ponorogo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Rabu, tanggal 5 - April - 2023 bertempat di Hotel Amaris Jl. Ir. Juanda Tonatan Ponorogo. Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Ponorogo ini merupakan pemutakhiran dari Kecamatan yang telah melakukan rekap lebih dulu. Dalam Rapat ini KPU Kabupaten Ponorogo menetapkan Daftar Pemilih Sementara dengan rincian ada 307 Desa dan terdapat 2893 tempat pemungutan suara (TPS). “Kali ini kita menggelar Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di tingkat kabupaten, dan yang jelas di Kabupaten ponorogo jumlah TPS sudah kita tentukan jumlahnya dan sudah kami konsolidasikan dan rapatkan dengan KPU Provinsi, karena di Ponorogo ada TPS kusus yang tersebar dibeberapa pondok pesantren dan Rutan, maka dengan ragamnya TPS kami berharap pemilu 2024 berjalan lancar.” Terang Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Munajat “Sedangkan untuk jumlah pemilih pemilu 2024 di Ponorogo data yang terbarukan ada 766.332 pemilih sementara, terdapat 381.224 pemilih laki-laki dan 385.108 pemilih perempuan. Hasil rekap ini kita peroleh dari hasil pencocokan data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) .” terang Munajat lebih lanjut Setelah melakukan rekapitulasi ini, tahapan selanjutnya rekap DPS dilakukan di Provinsi. “Kita tinggal menunggu jadwal atau undangan dari Provinsi, insyaallah di Ponorogo sudah benar”. Munajat melanjutkan Rekapitulasi DPS ini dimulai pukul 14.05 wib dan berakhir pukul 17.21 wib. Acara ini juga di hadiri pimpinan KPU Kabupaten Ponorogo Munajat, Ahmad Fauzi Huda, Ali Mahfudz Sy dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ponorogo Juwaini, Marji Nurcahyono, Kodim 0802, Kapolres Ponorogo, PPK se-Kecamatan Ponorogo, LO partai politik dan seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Ponorogo. (d2g)


Selengkapnya