Gaguk Ika Prayitna: Keluarga Besar KPU Kabupaten Ponorogo Harus Menjadi Yang Pertama Dalam Menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Ponorogo -kab.ponorogo.kpu.go.id- Kode etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Kode perilaku adalah tata nilai dan standar perilaku yang diharapkan semua orang dalam bekerja bagianggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selaku penyelenggara pemilu dan Pemilihan serat Penyelenggara Pemilu lainnya.

“Kedua aturan itu harus kita laksanakan dengan baik karena kita adalah penyelenggara pemilu.” Ujar Gaguk Ika Prayitna Ketua Divsi Hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Ponorogo dalam pemaparan materi Rakor Internal dengan PPK se kabupaten Ponorog di Hall Hotel Mahesa Ponorogo pada  hari sabtu 6 Mei 2023.

Gaguk Menambahkan penyelenggara wajib berperilaku jujur dan mandiri hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat satu huruf A  PKPU 8 Tahun 2019, “sebagai penyelenggara pemilu kita wajib menyampaikan seluruh informasi kepada publik dengan benar berdasarkan data atau fakta dan jika ada informasi yang kurang jelasa maka kita juga harus memberitahu public mengenai informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan tersebut karena masih tergolong informasi sementara.” Terangnya

Selain itu gaguk juga menyampaikan prinsip mandiri oleh badan edhoc yang harus di taati diantaranya Pertama;  netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, atau pesertaPemilu,  Kedua; menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain, Ketiga; tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, juga menolak untuk menerima uang, barang, dan jasa, pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu.

“Prinsip mandiri ini penting dan wajib kita tegakkan, seperti menolak pemberian, apapun  bentuknya dari calon atau peserta pemilu. Kita juga harus netral tidak memihak salah satu parpol, sekali lagi ini harus kita laksanakan.” Terangnya lebih lanjut

Di akhir pemaparan Gaguk mengingatkan, “sebagai penyelenggara pemilu baik yang KPU Kabupaten dan  PPK, kita harus menjadi yang pertama dalam menegakkan kode etik ini, karena publik Ponorogo akan melihat dan menilai kita setiap saat, dan semoga dalam melaksanakan tahapan ini semua penyelenggara pemilu kususnya di lingkup keluarga besar KPU Ponorogo tidak ada yang melanggar kode etik dan tahapan berjalan lancar.” (d2g)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 424 Kali.