Untuk Validitas Hasil Verifikasi Bakal Calon DPD Kita Berharap Bawaslu Ponorogo Proaktif Melakukan Pengawasan
Ponorogo -kab-ponorogo.kpu.go.id- Tahapan Pemilu 2024 memasuki verifikasi faktual kesatu untuk dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPD). Pelaksanaan verifikasi faktual akan dilakukan oleh KPU Kabupaten dibantu oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat Desa “Kita sudah memasuki tahapan Verifikasi faktual kesatu dimana verifikasi ini dilakukan KPU dibantu PPS terhadap pendukung yang tersampel dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS. Kita sudah ada lembar kusus untuk malakukan verifikasi,” jelas Arwan Hamidi Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara KPU Ponorogo dalam penyampaian materi pada rapat koordinasi fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan pada Pemilu serentak 2024 yang diselenggrakan Bawaslu Kabupaten Ponorogo di Hall Hotel Gajah Mada (9/2/2023). “Ada berbagai cara untuk melakukan Verifikasi dukungan Calon Anggota DPD Pertama, menemui pendukung ditempat tinggalnya. Kedua, meminta bakal calon atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati. Ketiga, jika ada yang tidak bisa ditemui maka ada solusi dengan menggunakan teknologi informasi berupa panggilan video atau rekaman video.” Jelas Arwan lebih lanjut Setelah itu langkah berikutnya mencocokan nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL.LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan menunjukan KTP atau KK yang dimiliki pendukung dengan kebenaran dukungan yang diberikan. Pengawasan disini sangat diperlukan karena verifikasi ini akan menentukan hasil yang valid utuk kebenaran dukungan maka Arwan berharap kepada badan pengawa pemilu samapai tingkat desa untuk bersama-sama mengawasi proses verifikasi factual ini dengan baik. “Kami berharap kawan-kawan Bawaslu, Panwascam, Pengawas Desa bersma-sama melakukan pengawasan terhadap proses ini, agar validitas verfak yang dilakukan KPU benar dan menghasilkan dukungan sesuai perundang-undangan.” (d2g)
Selengkapnya