Berita Terkini

225

Diskusi Publik; Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk "Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024" secara daring pada Rabu, 24 September 2025. Acara ini menghadirkan Dr. Kris Nugroho, Drs., MA., sebagai narasumber tunggal untuk mengupas evaluasi sistem pemilu yang selama ini diterapkan di Indonesia. Dalam sambutan pembukanya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang dinilai terlalu berat di bawah sistem yang berlaku saat ini. Menurutnya, kompleksitas tahapan dan masifnya logistik dalam sistem proporsional terbuka seringkali membuat kinerja penyelenggara di lapangan menjadi tidak maksimal. Beliau menekankan bahwa evaluasi sistem pemilu menjadi krusial, tidak hanya untuk kualitas demokrasi, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan tidak membebani penyelenggara secara berlebihan. Dr. Kris Nugroho memulai paparannya dengan menjelaskan bahwa sistem pemilu merupakan metode kelembagaan untuk mengubah (mengonversi) suara pemilih menjadi kursi di lembaga legislatif. Pilihan terhadap suatu sistem pemilu, menurutnya, bertujuan untuk menghasilkan representasi politik yang lebih luas dan kesetaraan bagi semua pihak dalam demokrasi. Evaluasi Sistem Proporsional Terbuka di Indonesia Indonesia, sejak Pemilu 1999 hingga 2024, secara konsisten menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Menurut Dr. Kris, sistem ini memiliki sejumlah tujuan positif, di antaranya: Memberikan peluang inklusivitas dan proporsionalitas antara perolehan suara partai dengan perolehan kursi. Menyediakan kesetaraan kompetisi bagi partai-partai politik menengah dan kecil. Mendorong sistem multipartai. Namun, di balik kelebihannya, sistem proporsional terbuka dinilai telah melahirkan sejumlah persoalan krusial. Dr. Kris menyoroti beberapa kelemahan mendasar: Personalisasi Politik: Sistem ini membuat relasi antara pemilih dengan calon menjadi lebih kuat daripada relasi pemilih dengan partai politik. Pemilih cenderung lebih fokus pada citra personal calon ketimbang partai sebagai organisasi pengusung. Pelemahan Institusi Partai: Partai politik menjadi lemah dalam mengendalikan otonomi para calonnya. Akibatnya, kaderisasi formal menjadi terhambat karena partai cenderung mengambil jalan pintas dengan merekrut calon non-kader seperti selebritas. Meningkatnya Volatilitas Elektoral: Preferensi politik pemilih menjadi mudah berubah-ubah (fluktuatif) di setiap pemilu. Hal ini disebabkan pemilih yang tidak memiliki ikatan ideologis kuat dengan partai (party identification). Potensi Politik Klientelisme: Calon legislatif didorong untuk memaksimalkan sumber daya sosial dan jaringan personalnya untuk bertahan secara elektoral, yang membuka peluang terjadinya klientelisme di luar struktur formal partai. Wacana Proporsional Tertutup untuk Penguatan Partai Menyikapi berbagai problematika tersebut dan dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, Dr. Kris Nugroho mengemukakan perlunya mempertimbangkan kembali desain sistem pemilu ke depan. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah penerapan sistem proporsional dengan daftar calon tertutup (PR with Closed List). Menurutnya, sistem proporsional tertutup berpotensi memperkuat kelembagaan partai politik. Dengan sistem ini, partai akan memiliki peran sentral dalam menentukan kader yang akan duduk di parlemen, sehingga dapat mendorong proses kaderisasi yang lebih sehat dan memperkuat ikatan ideologis antara partai dengan para pemilihnya. Untuk mendukung hal tersebut, ia juga merekomendasikan adanya pengetatan syarat pencalonan yang diatur secara komprehensif dalam sebuah Undang-Undang Kodifikasi Pemilu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas representasi politik dan memperkuat sistem ketatanegaraan, khususnya dalam relasi antara pemerintah pusat dan daerah. (ir)


Selengkapnya
161

Diskusi Publik Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum

Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Publik secara daring untuk mengkaji urgensi pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Acara yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis, 18 September 2025, ini menghadirkan dua narasumber ahli untuk membahas potensi dan tantangan penerapan teknologi dalam pemilu di masa depan. Diskusi yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk ketua, divisi teknis, kasubbag, dan staf terkait. Dalam sambutannya, Aang Kunaifi menekankan pentingnya acara ini untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih modern dan akuntabel. Potensi dan Risiko Ragam Teknologi Pemilu Narasumber pertama, Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP., memaparkan berbagai bentuk teknologi kepemiluan (election technology) yang telah diterapkan di berbagai negara. Ia menjelaskan beberapa jenis teknologi, antara lain: Direct Recording Electronic (DRE): Mesin yang merekam dan menyimpan pilihan pemilih secara otomatis. Manfaat utamanya adalah mempercepat proses hitung suara dan mengurangi potensi suara tidak sah. Namun, risikonya adalah penurunan kredibilitas jika tidak dilengkapi dengan voter verified paper audit trail (VVPAT). Internet Voting: Memungkinkan pemilih memberikan suara dari mana saja menggunakan koneksi internet, sangat memudahkan pemilih di luar negeri atau yang memiliki kendala mobilitas. Namun, teknologi ini rentan terhadap serangan siber dalam skala luas. Optical Mark Recognition (OMR)/Optical Character Recognition (OCR): Mesin pemindai untuk membaca dan menghitung pilihan pemilih pada kertas suara. Teknologi ini dapat mempercepat penghitungan, tetapi memiliki risiko kesalahan baca oleh mesin dan memerlukan biaya tambahan untuk kertas suara khusus. Open Data: Publikasi data-data kepemiluan untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik dalam mengawal proses pemilu. Mada Sukmajati juga menyoroti bahwa faktor penerimaan publik sangat dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap teknologi dan institusi penyelenggara pemilu itu sendiri. RFID pada E-KTP sebagai Solusi Verifikasi di TPS Sementara itu, narasumber kedua, Karas Candra Gupta Khan, S.Kom, menawarkan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti antrean panjang dan kesalahan administrasi saat verifikasi data pemilih. Ia mengidentifikasi bahwa verifikasi manual rentan terhadap human error. Khan mengusulkan penggunaan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang tertanam dalam cip Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk otomatisasi verifikasi data pemilih. "Teknologi RFID memungkinkan pembacaan data secara nirkontak melalui gelombang radio. Ini adalah teknologi yang sama yang digunakan pada sistem e-toll dan pengecekan saldo e-money di ponsel," jelas Khan. Mekanisme yang diusulkan adalah sebagai berikut: Pemilih tiba di TPS dan melakukan pemindaian E-KTP pada alat pembaca (card reader). Reader akan memberi energi pada cip E-KTP, yang kemudian mengirimkan data pemilih secara nirkabel. Data tersebut diteruskan ke server untuk validasi alamat, dapil, dan pengecekan duplikasi (apakah pemilih sudah menggunakan hak suaranya). Sistem kemudian menampilkan data pemilih beserta rekomendasi surat suara yang harus diterima. Khan menambahkan bahwa data kependudukan dalam E-KTP terenkripsi dan hanya dapat diakses melalui Secure Access Module (SAM) pada card reader yang terotentikasi, sehingga keamanan data terjamin. Beberapa negara seperti Estonia, Belgia, dan Pakistan telah memanfaatkan kartu identitas elektronik ber-cip untuk berbagai layanan, termasuk verifikasi dalam pemilu. Diskusi publik ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan menjadi landasan bagi KPU dalam merumuskan kebijakan terkait penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pada penyelenggaraan pemilu mendatang. (ir)


Selengkapnya
60

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menerima kunjungan kerja dari Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi

#TemanPemilih  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menerima kunjungan kerja dari Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi, Insan Qoriawan , pada Senin (29/10). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Ponorogo Zainal Arifin beserta jajaran komisioner dan sekretariat. Agenda utama pertemuan ini adalah koordinasi dan monitoring terkait pengelolaan data pemilih berkelanjutan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan tahun mendatang. Dalam hal ini MIftahur Rozzaq menyampaikan pentingnya menjaga kualitas data pemilih agar hak konstitusional masyarakat Ponorogo dapat terjamin.  Selain itu, ia juga menekankan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung transparansi serta keterbukaan data di lingkungan KPU. “Kualitas data pemilih adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Karena itu, setiap tahapan pengelolaan data harus dilakukan secara cermat, teliti, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. Sementara itu,  Qusnul Khotimah Anggota KPU Kabupaten Ponorogo menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan. Menurutnya, masukan dari KPU Provinsi Jawa Timur akan menjadi penguatan bagi jajaran KPU Ponorogo dalam mempersiapkan tahapan yang akan mendatang, khususnya terkait validasi dan pemutakhiran data pemilih. #kpuponorogo2025


Selengkapnya
112

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan surat panggilan melaksanakan tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kes

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan surat panggilan melaksanakan tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Periode II Tahun 2024. Panggilan ini ditujukan kepada PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi pada periode sebelumnya dan ditempatkan di berbagai unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU sperti di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Para PPPK tersebut diharapkan segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas kelembagaan KPU. Dalam arahannya sekretaris KPU Provinsi jawa timur Nanik Karsini  menekankan pentingnya peran PPPK dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta mendukung agenda strategis KPU, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak di era yang akan datang. “Kami berharap kehadiran PPPK dapat menambah energi baru, profesionalisme, serta dedikasi bagi KPU dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. Melalui pengangkatan PPPK ini, KPU menegaskan komitmennya dalam memperkuat sumber daya manusia yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pelayanan, demi suksesnya penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. #kpuponorogo2025


Selengkapnya
109

KPU Kabupaten Ponorogo hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

PONOROGO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Kamis, 11 September 2025 secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur serta Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim menyampaikan bahwa kerja sama kelembagaan merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat kapasitas organisasi penyelenggara pemilu. “Di era demokrasi yang dinamis, KPU dituntut untuk tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak. Kerja sama ini menjadi pintu masuk untuk memperluas jangkauan edukasi pemilih, memperkuat basis data, hingga meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya. Ketua KPU Provinsi Jatim juga mengapresiasi kehadiran para narasumber yang berkompeten di bidangnya, serta menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata di masing-masing kabupaten/kota. Memasuki sesi materi, hadir Kepala Biro Rencana dan Organisasi (Rensi) Sekretariat Jenderal KPU RI, M.Syahrizal Iskandar. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya regulasi dan tata cara pelaksanaan kerja sama agar sesuai dengan norma hukum dan kebutuhan organisasi. Menurutnya, setiap bentuk perjanjian kerja sama harus melalui tahapan perencanaan yang matang, mekanisme yang transparan, serta dievaluasi secara berkala. “Kerja sama tidak boleh hanya sekadar dokumen. Ia harus memberikan manfaat nyata, baik bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, perlu keselarasan antara tujuan kerja sama dengan tugas pokok dan fungsi KPU,” terangnya. Sesi selanjutnya diisi oleh Mardiana Sukma S. Holle yang memberikan perspektif praktis terkait implementasi kerja sama. Mulai dari tata cara penyusunan kerjasama, materi muatan kerjasama, ketentuan umum dan contohnya. Ia menekankan pentingnya strategi komunikasi, perencanaan jangka panjang, serta keberlanjutan program. “Keberhasilan kerja sama ditentukan oleh komitmen kedua belah pihak dan bagaimana perjanjian itu dijalankan secara konsisten. Tidak hanya di atas kertas, tapi benar-benar menghadirkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya. Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari teknis penyusunan nota kesepahaman (MoU), ruang lingkup kerja sama, hingga tantangan koordinasi antarinstansi. Dengan adanya forum ini, KPU Kabupaten Ponorogo berharap agar dapat mengelola kerja sama secara lebih profesional, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, setiap program yang dijalankan mampu berkontribusi bagi penguatan demokrasi dan peningkatan partisipasi masyarakat. (AN)


Selengkapnya
90

KPU Ponorogo Hadiri Pemilihan Ketua OSIM di MTsN 3 Ponorogo

Ponorogo - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Amrul Sabrina Sulistia Putra, menghadiri undangan acara Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) di MTsN 3 Ponorogo pada hari Selasa, 30 September 2025. Kehadiran perwakilan KPU Ponorogo ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya demokrasi dan tahapan pemilihan umum sejak dini kepada para siswa. KPU Ponorogo mengapresiasi MTsN 3 Ponorogo yang telah menyelenggarakan pemilihan ketua OSIM dengan metode yang menyerupai Pemilu sesungguhnya, termasuk adanya Komite Pemilihan dan proses pemilihan yang jujur dan adil. Dalam sambutannya, Amrul Sabrina Sulistia Putra, menekankan bahwa pemilihan ketua OSIM merupakan wadah praktik demokrasi yang sangat berharga bagi siswa. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memahami hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, serta melihat langsung proses pemilihan yang transparan. "Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran berdemokrasi dan partisipasi aktif di kalangan generasi muda," ujarnya. "Diharapkan, pengalaman ini menjadi bekal bagi siswa-siswi MTsN 3 Ponorogo untuk menjadi pemilih yang cerdas dan kritis di masa depan." Acara pemilihan ketua OSIM di MTsN 3 Ponorogo berjalan dengan tertib dan antusias, menunjukkan tingginya partisipasi siswa dalam menyalurkan hak pilih mereka untuk menentukan pemimpin di lingkungan sekolah.


Selengkapnya