Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan surat panggilan melaksanakan tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kes
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan surat panggilan melaksanakan tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Periode II Tahun 2024.
Panggilan ini ditujukan kepada PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi pada periode sebelumnya dan ditempatkan di berbagai unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU sperti di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Para PPPK tersebut diharapkan segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas kelembagaan KPU.
Dalam arahannya sekretaris KPU Provinsi jawa timur Nanik Karsini menekankan pentingnya peran PPPK dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta mendukung agenda strategis KPU, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak di era yang akan datang. “Kami berharap kehadiran PPPK dapat menambah energi baru, profesionalisme, serta dedikasi bagi KPU dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui pengangkatan PPPK ini, KPU menegaskan komitmennya dalam memperkuat sumber daya manusia yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pelayanan, demi suksesnya penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
#kpuponorogo2025