
KPU Kabupaten Ponorogo hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
PONOROGO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Kamis, 11 September 2025 secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur serta Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim menyampaikan bahwa kerja sama kelembagaan merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat kapasitas organisasi penyelenggara pemilu.
“Di era demokrasi yang dinamis, KPU dituntut untuk tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak. Kerja sama ini menjadi pintu masuk untuk memperluas jangkauan edukasi pemilih, memperkuat basis data, hingga meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Jatim juga mengapresiasi kehadiran para narasumber yang berkompeten di bidangnya, serta menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata di masing-masing kabupaten/kota.
Memasuki sesi materi, hadir Kepala Biro Rencana dan Organisasi (Rensi) Sekretariat Jenderal KPU RI, M.Syahrizal Iskandar. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya regulasi dan tata cara pelaksanaan kerja sama agar sesuai dengan norma hukum dan kebutuhan organisasi. Menurutnya, setiap bentuk perjanjian kerja sama harus melalui tahapan perencanaan yang matang, mekanisme yang transparan, serta dievaluasi secara berkala.
“Kerja sama tidak boleh hanya sekadar dokumen. Ia harus memberikan manfaat nyata, baik bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, perlu keselarasan antara tujuan kerja sama dengan tugas pokok dan fungsi KPU,” terangnya.
Sesi selanjutnya diisi oleh Mardiana Sukma S. Holle yang memberikan perspektif praktis terkait implementasi kerja sama. Mulai dari tata cara penyusunan kerjasama, materi muatan kerjasama, ketentuan umum dan contohnya. Ia menekankan pentingnya strategi komunikasi, perencanaan jangka panjang, serta keberlanjutan program.
“Keberhasilan kerja sama ditentukan oleh komitmen kedua belah pihak dan bagaimana perjanjian itu dijalankan secara konsisten. Tidak hanya di atas kertas, tapi benar-benar menghadirkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari teknis penyusunan nota kesepahaman (MoU), ruang lingkup kerja sama, hingga tantangan koordinasi antarinstansi.
Dengan adanya forum ini, KPU Kabupaten Ponorogo berharap agar dapat mengelola kerja sama secara lebih profesional, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, setiap program yang dijalankan mampu berkontribusi bagi penguatan demokrasi dan peningkatan partisipasi masyarakat. (AN)