Diskusi Publik; Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk "Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024" secara daring pada Rabu, 24 September 2025. Acara ini menghadirkan Dr. Kris Nugroho, Drs., MA., sebagai narasumber tunggal untuk mengupas evaluasi sistem pemilu yang selama ini diterapkan di Indonesia.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang dinilai terlalu berat di bawah sistem yang berlaku saat ini. Menurutnya, kompleksitas tahapan dan masifnya logistik dalam sistem proporsional terbuka seringkali membuat kinerja penyelenggara di lapangan menjadi tidak maksimal. Beliau menekankan bahwa evaluasi sistem pemilu menjadi krusial, tidak hanya untuk kualitas demokrasi, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan tidak membebani penyelenggara secara berlebihan.
Dr. Kris Nugroho memulai paparannya dengan menjelaskan bahwa sistem pemilu merupakan metode kelembagaan untuk mengubah (mengonversi) suara pemilih menjadi kursi di lembaga legislatif. Pilihan terhadap suatu sistem pemilu, menurutnya, bertujuan untuk menghasilkan representasi politik yang lebih luas dan kesetaraan bagi semua pihak dalam demokrasi.
Evaluasi Sistem Proporsional Terbuka di Indonesia
Indonesia, sejak Pemilu 1999 hingga 2024, secara konsisten menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Menurut Dr. Kris, sistem ini memiliki sejumlah tujuan positif, di antaranya:
- Memberikan peluang inklusivitas dan proporsionalitas antara perolehan suara partai dengan perolehan kursi.
- Menyediakan kesetaraan kompetisi bagi partai-partai politik menengah dan kecil.
- Mendorong sistem multipartai.
Namun, di balik kelebihannya, sistem proporsional terbuka dinilai telah melahirkan sejumlah persoalan krusial. Dr. Kris menyoroti beberapa kelemahan mendasar:
- Personalisasi Politik: Sistem ini membuat relasi antara pemilih dengan calon menjadi lebih kuat daripada relasi pemilih dengan partai politik. Pemilih cenderung lebih fokus pada citra personal calon ketimbang partai sebagai organisasi pengusung.
- Pelemahan Institusi Partai: Partai politik menjadi lemah dalam mengendalikan otonomi para calonnya. Akibatnya, kaderisasi formal menjadi terhambat karena partai cenderung mengambil jalan pintas dengan merekrut calon non-kader seperti selebritas.
- Meningkatnya Volatilitas Elektoral: Preferensi politik pemilih menjadi mudah berubah-ubah (fluktuatif) di setiap pemilu. Hal ini disebabkan pemilih yang tidak memiliki ikatan ideologis kuat dengan partai (party identification).
- Potensi Politik Klientelisme: Calon legislatif didorong untuk memaksimalkan sumber daya sosial dan jaringan personalnya untuk bertahan secara elektoral, yang membuka peluang terjadinya klientelisme di luar struktur formal partai.
Wacana Proporsional Tertutup untuk Penguatan Partai
Menyikapi berbagai problematika tersebut dan dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, Dr. Kris Nugroho mengemukakan perlunya mempertimbangkan kembali desain sistem pemilu ke depan. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah penerapan sistem proporsional dengan daftar calon tertutup (PR with Closed List).
Menurutnya, sistem proporsional tertutup berpotensi memperkuat kelembagaan partai politik. Dengan sistem ini, partai akan memiliki peran sentral dalam menentukan kader yang akan duduk di parlemen, sehingga dapat mendorong proses kaderisasi yang lebih sehat dan memperkuat ikatan ideologis antara partai dengan para pemilihnya.
Untuk mendukung hal tersebut, ia juga merekomendasikan adanya pengetatan syarat pencalonan yang diatur secara komprehensif dalam sebuah Undang-Undang Kodifikasi Pemilu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas representasi politik dan memperkuat sistem ketatanegaraan, khususnya dalam relasi antara pemerintah pusat dan daerah. (ir)