
Diskusi Publik Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Publik secara daring untuk mengkaji urgensi pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Acara yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis, 18 September 2025, ini menghadirkan dua narasumber ahli untuk membahas potensi dan tantangan penerapan teknologi dalam pemilu di masa depan.
Diskusi yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk ketua, divisi teknis, kasubbag, dan staf terkait. Dalam sambutannya, Aang Kunaifi menekankan pentingnya acara ini untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih modern dan akuntabel.
Potensi dan Risiko Ragam Teknologi Pemilu
Narasumber pertama, Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP., memaparkan berbagai bentuk teknologi kepemiluan (election technology) yang telah diterapkan di berbagai negara. Ia menjelaskan beberapa jenis teknologi, antara lain:
- Direct Recording Electronic (DRE): Mesin yang merekam dan menyimpan pilihan pemilih secara otomatis. Manfaat utamanya adalah mempercepat proses hitung suara dan mengurangi potensi suara tidak sah. Namun, risikonya adalah penurunan kredibilitas jika tidak dilengkapi dengan voter verified paper audit trail (VVPAT).
- Internet Voting: Memungkinkan pemilih memberikan suara dari mana saja menggunakan koneksi internet, sangat memudahkan pemilih di luar negeri atau yang memiliki kendala mobilitas. Namun, teknologi ini rentan terhadap serangan siber dalam skala luas.
- Optical Mark Recognition (OMR)/Optical Character Recognition (OCR): Mesin pemindai untuk membaca dan menghitung pilihan pemilih pada kertas suara. Teknologi ini dapat mempercepat penghitungan, tetapi memiliki risiko kesalahan baca oleh mesin dan memerlukan biaya tambahan untuk kertas suara khusus.
- Open Data: Publikasi data-data kepemiluan untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik dalam mengawal proses pemilu.
Mada Sukmajati juga menyoroti bahwa faktor penerimaan publik sangat dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap teknologi dan institusi penyelenggara pemilu itu sendiri.
RFID pada E-KTP sebagai Solusi Verifikasi di TPS
Sementara itu, narasumber kedua, Karas Candra Gupta Khan, S.Kom, menawarkan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti antrean panjang dan kesalahan administrasi saat verifikasi data pemilih. Ia mengidentifikasi bahwa verifikasi manual rentan terhadap human error.
Khan mengusulkan penggunaan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang tertanam dalam cip Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk otomatisasi verifikasi data pemilih.
"Teknologi RFID memungkinkan pembacaan data secara nirkontak melalui gelombang radio. Ini adalah teknologi yang sama yang digunakan pada sistem e-toll dan pengecekan saldo e-money di ponsel," jelas Khan.
Mekanisme yang diusulkan adalah sebagai berikut:
- Pemilih tiba di TPS dan melakukan pemindaian E-KTP pada alat pembaca (card reader).
- Reader akan memberi energi pada cip E-KTP, yang kemudian mengirimkan data pemilih secara nirkabel.
- Data tersebut diteruskan ke server untuk validasi alamat, dapil, dan pengecekan duplikasi (apakah pemilih sudah menggunakan hak suaranya).
- Sistem kemudian menampilkan data pemilih beserta rekomendasi surat suara yang harus diterima.
Khan menambahkan bahwa data kependudukan dalam E-KTP terenkripsi dan hanya dapat diakses melalui Secure Access Module (SAM) pada card reader yang terotentikasi, sehingga keamanan data terjamin. Beberapa negara seperti Estonia, Belgia, dan Pakistan telah memanfaatkan kartu identitas elektronik ber-cip untuk berbagai layanan, termasuk verifikasi dalam pemilu.
Diskusi publik ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan menjadi landasan bagi KPU dalam merumuskan kebijakan terkait penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pada penyelenggaraan pemilu mendatang. (ir)