Samakan Persepsi Vermin Calon Anggota Dprd Pada Pemilu 2024, Jajaran Komisioner dan Sekretariat Harus Kompak

NGANJUK –kab-ponorogo.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo ikuti Rakor Bersama 38 Kabupaten/Kota di Nganjuk Jawa Timur. Rakor yang dihadiri Divisi Teknis dan Kasubbag Teknis Dan Hubmas se Jatim ini digelar mulai tanggal 12-13 juli dikantor KPU Nganjuk jalan widas Kabupaten Nganjuk.

Yulyani Dewi Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Jatim mengungkapkan tujuan digelarnya Rakor guna meminimalisasir kesalahan saat melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di Jawa Timur.

Yulyani juga mengungkapkan, “Selain itu, perlunya menyamakan persepsi antar pihak, baik Sekretariat maupun Komisioner terkait aturan-aturan dalam Verifikasi Administrasi Perbaikan agar terciptanya kesamaan perlakuan dalam melakukan Verifikasi.” Ungkapnya

Sedangkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan mengenai penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.

“Serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Keputusan KPU Nomor 2023 tentang Pedoman Teknis Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan persuratan KPU lainnya terkait pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” papar Insan.

Rakor Pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 di kabupaten nganjuk ini, dari KPU Kabupaten dihadiri langsung oleh M. arwan hamidi selaku divi teknis dan kasubbag tekmas KPU Kabupaten Ponorogo. (d2g) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 353 Kali.