
Cegah Terjadinya Masalah Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Kabupaten Ponorogo Gandeng Hbs Akuntan Publik
PONOROGO -kpu.ponorogo.kab.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo gelar sosialisasi dan rapat koordinsi laporan awal dana kampanye (LADK) pemilihan umum serentak tahun 2024 pada kamis 4 januari 2024 bertempat di D’ Sultan Resto Ponorogo.
Sosialisasi dan Rakor ini diikuti oleh Partai Politik se Kabupaten Ponorogo dan Bawaslu Kabupaten yang berjumlah 38 peserta.
Hadir pula dalam Rakor Ketua KPU Ponorogo Munajat, Ahmad Fauzi huda Ketua Divisi Parmas dan M. Arwan Hamidi Ketua Divisi teknis dan penyelenggaraan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Ponorogo.
“Sosialisasi ini diadakan sebagai upaya pencegahan permsalahan yang timbul di kemudian hari yang berkaitan dengan dana kampanye.” Terang munajat Ketua KPU Kabupaten Ponorogo
“Masa kampanye merupakan tahapan yang penting bagi calon peserta pemilu, maka kami sebagai penyelenggara siap melayani 24 jam bagi teman-teman parpol untuk berkonsultasi dan berkoordinasi.” Munajat melanjutkan
Habib Basuni ketua HBS publik akunting firma surabaya yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan, “Dana kampanye ini wajib di audit karena ini akan berkaitan dengan program indonesia maju.”
“LADK walaupun jumlahnya nol ini akan tetap di audit, karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan, maka peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye ini.” Ujarnya
Habib menambahkan, “Harus ada pembukuan, pelaporan, dan audit laporan dana kampanye, Laporan diprint, ditandatangani dan disampaikan ke KPU, Kalau kurang akan diverifikasi dan bisa diperbaiki 8 – 12 Januari 2024.” Beliau menjelasakan
“Dan yang paling penting adalah semua transaksi wajib di catat, karena dari semua transaksi ini semua kegiatan pencalonan akan diketahui sumber dananya dari mana dan dipergunakan untuk apa.” Terangnya. Adm_d2g