
KPU Ponorogo Santuni Keluarga KPPS Yang Meninggal Dunia
PONOROGO -kab.ponorogo.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo berikan santunan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada dua Kecamtan berbeda yang meninggal dunia.
Pemberian santunan dan biaya pemakaman berdasar pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Anggota KPPS yang meninggal pertama saudari Diyah Puji Lestari (45) yang beralamatkan di jalan cindewilis II Kertosari (TPS 01) Babadan. Kedua saudara Danang Arya Saputra (21) alamat Dukuh Krajan 01/02 Desa Ngendut Kecamatan Balong.
Pemberian santuan ini tertuang dalam keputusan sekretaris komisi pemilihan umum kabupaten ponorogo Nomor 40 dan 41 tertanggal 16 februari 2024.
Besaran santunan yang diberikan kepada setiap keluarga korban atau ahli waris sebesar 25 juta rupiah, dan biaya santuna dibebankan pada Anggaran Belanja Negara sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024. adm_d2g