Berita Terkini

366

Siap Tolak Gratifikasi

PONOROGO – http://kab-ponorogo.kpu.go.id/ – Sebagai lembaga yang bersih dan profesional dalam arti jujur, KPU Kabupaten Ponorogo bertekad untuk taat pada aturan pemerintah, seperti tertuang dalam satuan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Pemerintah hari ini gencar menanggulangi gratifikasi di setiap satker dan lembaga pemerintah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD). Maka, KPU Kabupaten Ponorogo ikut andil dalam pencegahan gratifikasi dengan membentuk unit satuan tugas. Zainal Arifin selaku Ketua Satuan Tugas UPG KPU Kabupaten Ponorogo menjelaskan tujuan dibentuknya Unit Satuan Tugas UPG ini adalah untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo dan  sebagai perwujudan integritas pengelola dan penyelenggara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo. Ketua Satuan Tugas UPG KPU Kabupaten Ponorogo menegaskan, “dalam menjalankan tugas pokok, UPG ini berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,  dan nepotisme. Sehingga terwujud penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan bebas dari praktek gratifikasi”, pungkasnya. Nanang Subekti selaku Sekretaris Satuan Tugas UPG KPU Kabupaten Ponorogo menambahkan, “Sesuai Surat Ketua KPU RI Nomor 343/PW.01-SD/10/2022 Tanggal 20 Mei 2022, KPU Kabupaten Ponorogo menindaklanjuti dengan membentuk Satuan Tugas UPG di lingkungan KPU Kabupaten Ponorogo dan  melaporkan hasil pembentukan Satuan Tugas UPG kepada Sekjen KPU cq. Inspektor Utama, serta melakukan Public Campaign Anti Gratifikasi dan sosialisasi di lingkungan unit/satuan tugas. Hasil tindak lanjut dilaporkan secara berjenjang  dalam bentuk laporan  hasil pelaksanaa monitoring dan evaluasi implementasi pengendali gratifikasi setiap semester kepada Sekjen KPU RI.” “Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk mengawal Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi  (UPG) dalam menjalankan tugas pokok karena tahapan pemilu dan pemilihan bulan sudah mulai berjalan. Dimana didalam Tahapan Pemilu dan Pemilihan terdapat berbagai proses diantaranya verifikasi, perekrutan badan adhoc serta pengadaan barang dan jasa untuk kelengkapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.” (di2ng/tris)


Selengkapnya
515

Ikuti Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintah

PONOROGO – kab-ponorogo.kpu.go.id – Sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia di tingkat Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, hari ini (7/6) Bagian Organisasi Tata Laksana, Biro Perencanaan dan Organisasi KPU Republik Indonesia mengadakan Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintahan secara daring. “Acara ini bertujuan untuk penguatan tata laksana birokrasi KPU dalam menyongsong gelaran pemilu 2024. Ada sekitar seribu peserta lebih yang mengikuti sosialisasi, hal ini ditunjukkan dengan bergabungnya seluruh staf ASN KPU se-Indonesia”. Ungkap Nur Syafaat selaku Kepala Bidang Ortala Istiyadi Insani selaku Asdap KemenPANRB  yang bertindak sebagai narasumber mengatakan “ada beberapa hal yang harus perhatikan dalam membuat SOP. Pertama, tahap persiapan, dimana dalam tahap ini berlaku pembuatan tim dan penyusunan informasi. Kedua, penilaian kebutuhan dimana hal ini mencakup penyusunan rencana penilaian dan kebutuhan, identifikasi dan penyusunan dokumen. Ketiga, Pengembangan SOP.” Sedangkan  “Keempat, dalam pembuatan SOP berlaku pengintregasian SOP dalam menejemen, maksudnya SOP berdasar pada perencanaan kebutuhan, pemberitahuan, ditribusi dan dibutuhkan pelatihan sebagai bentuk pemahaman. Terakhir Kelima, Monitoring dan evaluasi yang mencakup pengumpulan informasi dari pihak luar organisasi, penilaian penerapan, dan monitoring dan evaluasi.” Beliau melanjutkan “SOP harus disusun sesuai standart dan di usahakan pelaksanaanya berjalan dengan baik sesuai tingkatan.” KPU Kabupaten Ponorogo yang  terdiri dari Sekretaris, Kasubbag dan Staf mengikuti rapat dengan berkumpul di aula KPU, acara dimulai pukul 10.00 WIB dan diakhiri pukul 12.15 WIB mengikuti dengan khidmah sampai akhir acara. (Diding)


Selengkapnya
444

Jaga Kekompakan, Sukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

PONOROGO – https://kab-ponorogo.kpu.go.id/ – Dimulainya Tahapan Pemilu 2024 terhitung tinggal kurang 10 hari lagi tepatnya tanggal 14 Juni 2022, Ketua Komisi Pemililihan Umum Kabupaten Ponorogo, Munajat mengingatkan tugas utama sebagai penyelenggara pemilu. Hal tersebut di sampaikan pada saat memberikan amanat pada Apel Pagi hari ini, Senin (6/6) di halaman halaman kantor KPU Ponorogo, Jalan Soekarno Hatta 401 Ponorogo. “sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten kita harus siap sedia melaksanakan regulasi pemilu yang akan datang dengan benar, dan sesuai oleh anjuran dari atasan baik dari KPU Provinsi maupun KPU RI,” tekan Munajat (6/6/2022). Ia melanjutkan, ”tanggung jawab penyelenggara dari setiap bagian, baik dari Komisioner, Sekretariat, dan seluruh karyawan termasuk pihak Pamdal (Pengamanan Dalam) untuk menyukseskan pemilu ini, kita harus siap dari sekarang”. “kami berharap pemilu mendatang harus lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya, mari sama-sama kita sukseskan sesuai dengan tupoksi masing-masing dan kekompakan dalam tim kerja ini saya yakin akan menjadi kunci kesuksesan kita dalam melaksanakan penyelanggaraan Pemilu 2024”. tegas munajat dalam lanjutan amanat apel Apel pagi digelar pada pukul 07.30 WIB hingga 07.52 WIB dan berjalan lancar dengan diikuti Sekretaris, Zainal Arifin, Kepala Subbagian, dan Staf di Lingkungan Sekretariat KPU Ponorogo. (Diding)


Selengkapnya
462

Sosialisasi, Upaya Penguatan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Ponorogo

PONOROGO – https://kab-ponorogo.kpu.go.id/ – KPU Ponorogo mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sosialisasi Penyusunan Standard Operasional Procedure (SOP), dan Sosialisasi Standard Operasional Procedure (SOP) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (2/6) di Aula KPU Kabupaten Ponorogo. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN KPU Ponorogo dalam rangka penguatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Ponorogo. Zainal Arifin, S.IP., M.Si., Sekretaris KPU Ponorogo memaparkan secara lengkap materi mengenai Reformasi Birokrasi berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-KPT/01/KPU/V/2021 mulai dari Latar Belakang, Pengertian, Bisnis Proses Reformasi Birokrasi, Evaluasi Birokrasi sampai dengan Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Ponorogo. “Untuk meningkatkan kinerja Reformasi Birokrasi diharapkan bisa menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia yang mempunyai cirri pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien”. Ungkap zainal arifin dalam penyampaian materi sosialisasi Beliau melanjutkan, “Ada pembagian tim kerja yang telah dibagi dan setiap tim punya standar prosedur masing-masing, tim sumber daya manusia misalkan bertugas meningkatkan kemampuan SDM di lingkup sekretariat dan penilaian rutin yang dilakukan setiap bulan. Tim pengawas yang bertugas memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala dan memberikan arahan agar pelaksanaanya berjalan konsisten, terarah dan berkelanjutan”. Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten Ponorogo terbagi menjadi delapan (8) area perubahan, yaitu: Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Organisasi, Tatalaksana, Akuntabilitas Kinerja, Pengawasan, Pelayanan Publik, dan Sumber Daya Manusia. Sosialisasi yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB ditutup dengan harapan semua elemen bekerja dengan baik dan selalu mengunggulkan sikap profesionalisme sesuai tim yang telah terbagi. (Diding/Istna)


Selengkapnya
420

Pangamanan Dalam KPU Kabupaten Ponorogo Ikuti Rakor Bersama KPU Provinsi se-Jawa Timur

PONOROGO – https://kab-ponorogo.kpu.go.id/ – KPU Kabupaten Ponorogo  mengikuti Rapat Koordinasi Pengamanan Dalam yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, Senin (30/5) via zoom meeting. Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Tenaga Pengamanan, Kepala Subbagian Umum, Keuangan dan Logistik serta Sekretaris KPU Kabupaten Ponorogo. Dalam sambutannya Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini menyampaikan bahwa Pentingnya koordinasi ini sebagai bentuk menyatukan persepsi serta pemahaman bersama dalam melaksanakan tugas pengamanan dilingkungan sekretariat KPU. Pemateri dalam Rapat Koordinasi kali ini adalah Bapak Azhari dari KPU Republik Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa ada beberapa acuan dalam terlaksananya kinerja Pamdal diantaranya kesamaan dalam sikap, pikiran serta tindakan. Hal ini menjadi kewajiban kedisiplinan keseharian Pamdal dalam melaksanakan tugas. Selain itu, adanya tiga buku kendali dalam melaksanakan tugas. Pertama, Buku Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berisi kewajiban dan tugas pamdal. Kedua, Buku Kejadian untuk mencatat semua kejadian, dan Ketiga Buku Serah Terima Pekerjaan. Ujar Bapak Azhari dalam penyampaian materi rapat konsolidasi. Penutup dari beliau, semangat bekerja yang baik dan tanggung jawab serta disiplin sangat dianjurkan dalam menjalankan kinerja. (Diding/Istna)


Selengkapnya
367

Rapat Koordinasi: Optimalkan Media Sosial Dalam Rangka Sosdiklih Parmas Jelang Pemilu Serentak 2024

PONOROGO – https://kab-ponorogo.kpu.go.id/ – Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Ponorogo mengikuti Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Optimalisasi Media Sosial untuk Kepentingan Sosdiklih Parmas dan Orientasi Kasubbag Teknis dan Hupmas Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa - Rabu (19-20/4) di KPU Kabupaten Bangkalan. Rapat Koordinasi kali ini dibuka oleh Insan Qoriawan selaku Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Timur. Pada sambutannya beliau mengatakan bahwa Pemilu Serentak Tahun 2024  telah kita ketahui bersama dan menjadi konsensus bersama sesuai yang disampaikan oleh Presiden RI. "Bahwa Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 dan wacana Presiden tiga periode tidak ada." tandasnya Pada orientasi kali ini berdasarkan PKPU 14 Tahun 2020 bahwa Subbagian Teknis dan Hupmas sebagai support system dalam penyelenggaraan pemilu antara lain Pengusulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi, Verifikasi Partai Politik dan Anggota DPD, Pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan, Pemungutan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Penetapan Hasil dan Pendokumentasian Hasil Pemilu dan Pemilihan, serta Pelaporan Dana Kampanye. Adapun yang menjadi fokus utama pada sosdiklih parmas diantaranya sosialisasi kepemiluan, parmas dan pendidikan pemilih, publikasi dan kehumasan, kampanye pemilihan dan pemilu, kerjasama antar lembaga. (Istna)


Selengkapnya