Siap Tolak Gratifikasi
PONOROGO – http://kab-ponorogo.kpu.go.id/ – Sebagai lembaga yang bersih dan profesional dalam arti jujur, KPU Kabupaten Ponorogo bertekad untuk taat pada aturan pemerintah, seperti tertuang dalam satuan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Pemerintah hari ini gencar menanggulangi gratifikasi di setiap satker dan lembaga pemerintah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD). Maka, KPU Kabupaten Ponorogo ikut andil dalam pencegahan gratifikasi dengan membentuk unit satuan tugas. Zainal Arifin selaku Ketua Satuan Tugas UPG KPU Kabupaten Ponorogo menjelaskan tujuan dibentuknya Unit Satuan Tugas UPG ini adalah untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo dan sebagai perwujudan integritas pengelola dan penyelenggara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo. Ketua Satuan Tugas UPG KPU Kabupaten Ponorogo menegaskan, “dalam menjalankan tugas pokok, UPG ini berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga terwujud penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan bebas dari praktek gratifikasi”, pungkasnya. Nanang Subekti selaku Sekretaris Satuan Tugas UPG KPU Kabupaten Ponorogo menambahkan, “Sesuai Surat Ketua KPU RI Nomor 343/PW.01-SD/10/2022 Tanggal 20 Mei 2022, KPU Kabupaten Ponorogo menindaklanjuti dengan membentuk Satuan Tugas UPG di lingkungan KPU Kabupaten Ponorogo dan melaporkan hasil pembentukan Satuan Tugas UPG kepada Sekjen KPU cq. Inspektor Utama, serta melakukan Public Campaign Anti Gratifikasi dan sosialisasi di lingkungan unit/satuan tugas. Hasil tindak lanjut dilaporkan secara berjenjang dalam bentuk laporan hasil pelaksanaa monitoring dan evaluasi implementasi pengendali gratifikasi setiap semester kepada Sekjen KPU RI.” “Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk mengawal Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam menjalankan tugas pokok karena tahapan pemilu dan pemilihan bulan sudah mulai berjalan. Dimana didalam Tahapan Pemilu dan Pemilihan terdapat berbagai proses diantaranya verifikasi, perekrutan badan adhoc serta pengadaan barang dan jasa untuk kelengkapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.” (di2ng/tris)
Selengkapnya