
KPU Ponorogo Lakukan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Termin Pertama
PONOROGO – kab-ponorogo.kpu.go.id – Berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang Tanggapan Masyarakat, KPU Kabupaten Ponorogo melaksanakan klarifikasi termin pertama yang merupakan tindak lanjut terhadap tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, Rabu (14/9) di Aula KPU Kabupaten Ponorogo.
KPU Kabupaten Ponorogo sampai dengan termin pertama yaitu 1 Agustus – 14 September 2022 telah menerima 20 tanggapan masyarakat. Sebanyak 18 orang hadir dan 2 orang lainnya dinyatakan tidak hadir dalam proses klarifikasi tersebut.
Masyarakat tersebut melakukan proses klarifikasi kepada petugas dan menyatakan bukan sebagai anggota partai politik yang telah tercantum dalam SIPOL. Proses klarifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang telah ditandatangani oleh Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo lalu diunggah dalam aplikasi helpdesk KPU Kabupaten Ponorogo. Berita Acara tersebut selanjutnya diteruskan kepada masyarakat yang telah melakukan klarifikasi dalam surat elektronik masing-masing. (Istna)