Berita Terkini

49

KPU Jatim, Bahas: Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

SURABAYA Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo ikuti rapat bersama 38 KPU Kabupaten/Kota pada Senin, 6 Oktober 2025 di aula lantai 2 kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Aang Kunaifi Ketua KPU Jatim  dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Ia juga mendorong agar masa non-tahapan dimanfaatkan untuk melakukan inovasi dan memperkuat komunikasi publik. “Gunakan waktu yang ada untuk berinovasi, menjaga sinergi antara komisioner dan sekretariat, serta memperkuat citra kelembagaan,” ujarnya. Sesangkan Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq memberikan apresiasi atas capaian nilai SAKIP BB seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dengan kisaran nilai 70,8 sampai dengan 76,56. “KPU Jatim meraih nilai SAKIP 79,7. Nilai kit aini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” katanya. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran hingga KPU se-Jawa Timur berhasil meraih predikat SAKIP BB. “Kedepan mari kita semakin meningkatkan kinerja kita,” ujar Nanik. Peserta rapat terdiri Ketua dan Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/Kota datang dari Kabupaten Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna dan Zainal Arifin. (d2g)


Selengkapnya
84

KPU Kabupaten Ponorogo Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

PONOROGO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di aula KPU Kabupaten Ponorogo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ponorogo beserta seluruh jajaran sekretariat. Hadir pula sejumlah stakeholder terkait, antara lain perwakilan Bawaslu Ponorogo, Polres Ponorogo, Kodim 0802 Ponorogo, Rutan Kelas IIB Ponorogo, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Ponorogo. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pemutakhiran data pemilih untuk memastikan kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. “Pemutakhiran data pemilih ini adalah bagian dari upaya KPU untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. Data yang valid menjadi kunci agar hak pilih masyarakat benar-benar terjamin,” tegas Gaguk. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Komisioner KPU Ponorogo, Khusnul Khotimah, yang membacakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Dari hasil rekapitulasi tersebut diketahui bahwa di Kabupaten Ponorogo terdapat 21 Kecamatan dan 307 Desa/Kelurahan dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 385.164 orang, pemilih perempuan sebanyak 398.055 orang, sehingga total keseluruhan pemilih tercatat sebanyak 783.219 orang. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Ponorogo menyampaikan harapan agar sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama seluruh pemangku kepentingan dapat semakin diperkuat, khususnya dalam mendukung upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan adanya kerja sama lintas instansi, diharapkan proses verifikasi dan pencocokan data dapat dilakukan secara lebih cermat dan menyeluruh, sehingga daftar pemilih yang tersusun benar-benar akurat, mutakhir, dan valid. Data pemilih yang terjaga kualitasnya menjadi pondasi penting bagi terselenggaranya pemilu yang tidak hanya tertib dan transparan, tetapi juga mampu menjamin setiap warga negara terdaftar dan memiliki hak pilih secara sah. (AN)


Selengkapnya
38

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mengikuti Rapat Pembahasan Pengajuan Penambahan Anggaran bersama KPU Provinsi Jawa Timur

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mengikuti Rapat Pembahasan Pengajuan Penambahan Anggaran bersama KPU Provinsi Jawa Timur yang digelar secara daring pada (1/10). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam pembahasan, Miftahur Rozzaq Divisi Perencanaan menekankan pentingnya penyusunan usulan anggaran yang realistis, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan tahapan, baik dari sisi teknis maupun dukungan logistik, sumber daya manusia, serta fasilitasi kegiatan. “Rapat ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, sekaligus memastikan bahwa setiap usulan anggaran dari KPU Kabupaten/Kota dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip transparansi dan efisiensi,” ungkap sekretaris Kpu Provinsi Jawa Timur. Melalui rapat ini diharapkan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur dapat mengajukan penambahan anggaran dengan lebih terstruktur dan selaras dengan arahan KPU Provinsi, sehingga dapat terpenuhi secara optimal. #kpuponorogo2025


Selengkapnya
71

Lakukan Coklit Terbatas: KPU Ponorogo Sasar Lansia 100 Tahun

Ponorogo - Sejumlah 76 pemilih warga Ponorogo menjadi sasaran pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo. Coktas dilaksanakan serentak di 14 Kecamatan dari total 21 Kecamatan di wilayah Bumi Reog, pada kamis (25/9/2025). 14 Kecamatan itu masing-masing adalah Ngrayun, Slahung, Balong, Sooko, Pulung, Bungkal, Badegan. Lalu Sawoo, Siman, Kauman, Sukorejo, Sampung, Babadan, dan Kecamatan Ponorogo.  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Ponorogo, Khusnul Khotimah menyampaikan, kegiatan Coklit Terbatas ini merupakan bagian dari langkah KPU dalam menjaga validitas dan akurasi data pemilih berkelanjutan. "Coktas di Ponorogo dilaksanakan di 14 kecamatan yang terdiri dari 76 pemilih yang usianya di atas 100 tahun. Jadi kita turun untuk memastikan bahwa yang kita coktas ini orangnya masih hidup atau sudah meninggal," ujarnya.  Untuk metode coktas, KPU membagi beberapa tim bersama Bawaslu setempat. Mereka melakukan coklit terbatas dengan door to door mendatangi rumah pemilih yang menjadi sasaran.  "Sebelumnya kita juga koordinasi dengan perangkat desa setempat," tambahnya. Khusnul menyampaikan, hasil data coktas tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (sidalih) untuk bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ia optimis, melalui coktas itu, kualitas data pemilih di Ponorogo semakin baik.  (image: tim KPU Ponorogo melakukan coklit terbatas dengan lansia di Kecamatan Sampung) "Harapan kami hasil dari kegiatan ini menjadi pijakan penting untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur, adil serta meningkatkan partisipasi pemilih di Ponorogo," tegasnya. (d2g)


Selengkapnya
84

Diskusi Publik; Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk "Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024" secara daring pada Rabu, 24 September 2025. Acara ini menghadirkan Dr. Kris Nugroho, Drs., MA., sebagai narasumber tunggal untuk mengupas evaluasi sistem pemilu yang selama ini diterapkan di Indonesia. Dalam sambutan pembukanya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang dinilai terlalu berat di bawah sistem yang berlaku saat ini. Menurutnya, kompleksitas tahapan dan masifnya logistik dalam sistem proporsional terbuka seringkali membuat kinerja penyelenggara di lapangan menjadi tidak maksimal. Beliau menekankan bahwa evaluasi sistem pemilu menjadi krusial, tidak hanya untuk kualitas demokrasi, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan tidak membebani penyelenggara secara berlebihan. Dr. Kris Nugroho memulai paparannya dengan menjelaskan bahwa sistem pemilu merupakan metode kelembagaan untuk mengubah (mengonversi) suara pemilih menjadi kursi di lembaga legislatif. Pilihan terhadap suatu sistem pemilu, menurutnya, bertujuan untuk menghasilkan representasi politik yang lebih luas dan kesetaraan bagi semua pihak dalam demokrasi. Evaluasi Sistem Proporsional Terbuka di Indonesia Indonesia, sejak Pemilu 1999 hingga 2024, secara konsisten menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Menurut Dr. Kris, sistem ini memiliki sejumlah tujuan positif, di antaranya: Memberikan peluang inklusivitas dan proporsionalitas antara perolehan suara partai dengan perolehan kursi. Menyediakan kesetaraan kompetisi bagi partai-partai politik menengah dan kecil. Mendorong sistem multipartai. Namun, di balik kelebihannya, sistem proporsional terbuka dinilai telah melahirkan sejumlah persoalan krusial. Dr. Kris menyoroti beberapa kelemahan mendasar: Personalisasi Politik: Sistem ini membuat relasi antara pemilih dengan calon menjadi lebih kuat daripada relasi pemilih dengan partai politik. Pemilih cenderung lebih fokus pada citra personal calon ketimbang partai sebagai organisasi pengusung. Pelemahan Institusi Partai: Partai politik menjadi lemah dalam mengendalikan otonomi para calonnya. Akibatnya, kaderisasi formal menjadi terhambat karena partai cenderung mengambil jalan pintas dengan merekrut calon non-kader seperti selebritas. Meningkatnya Volatilitas Elektoral: Preferensi politik pemilih menjadi mudah berubah-ubah (fluktuatif) di setiap pemilu. Hal ini disebabkan pemilih yang tidak memiliki ikatan ideologis kuat dengan partai (party identification). Potensi Politik Klientelisme: Calon legislatif didorong untuk memaksimalkan sumber daya sosial dan jaringan personalnya untuk bertahan secara elektoral, yang membuka peluang terjadinya klientelisme di luar struktur formal partai. Wacana Proporsional Tertutup untuk Penguatan Partai Menyikapi berbagai problematika tersebut dan dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, Dr. Kris Nugroho mengemukakan perlunya mempertimbangkan kembali desain sistem pemilu ke depan. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah penerapan sistem proporsional dengan daftar calon tertutup (PR with Closed List). Menurutnya, sistem proporsional tertutup berpotensi memperkuat kelembagaan partai politik. Dengan sistem ini, partai akan memiliki peran sentral dalam menentukan kader yang akan duduk di parlemen, sehingga dapat mendorong proses kaderisasi yang lebih sehat dan memperkuat ikatan ideologis antara partai dengan para pemilihnya. Untuk mendukung hal tersebut, ia juga merekomendasikan adanya pengetatan syarat pencalonan yang diatur secara komprehensif dalam sebuah Undang-Undang Kodifikasi Pemilu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas representasi politik dan memperkuat sistem ketatanegaraan, khususnya dalam relasi antara pemerintah pusat dan daerah. (ir)


Selengkapnya
56

Diskusi Publik Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum

Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Publik secara daring untuk mengkaji urgensi pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Acara yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis, 18 September 2025, ini menghadirkan dua narasumber ahli untuk membahas potensi dan tantangan penerapan teknologi dalam pemilu di masa depan. Diskusi yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk ketua, divisi teknis, kasubbag, dan staf terkait. Dalam sambutannya, Aang Kunaifi menekankan pentingnya acara ini untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih modern dan akuntabel. Potensi dan Risiko Ragam Teknologi Pemilu Narasumber pertama, Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP., memaparkan berbagai bentuk teknologi kepemiluan (election technology) yang telah diterapkan di berbagai negara. Ia menjelaskan beberapa jenis teknologi, antara lain: Direct Recording Electronic (DRE): Mesin yang merekam dan menyimpan pilihan pemilih secara otomatis. Manfaat utamanya adalah mempercepat proses hitung suara dan mengurangi potensi suara tidak sah. Namun, risikonya adalah penurunan kredibilitas jika tidak dilengkapi dengan voter verified paper audit trail (VVPAT). Internet Voting: Memungkinkan pemilih memberikan suara dari mana saja menggunakan koneksi internet, sangat memudahkan pemilih di luar negeri atau yang memiliki kendala mobilitas. Namun, teknologi ini rentan terhadap serangan siber dalam skala luas. Optical Mark Recognition (OMR)/Optical Character Recognition (OCR): Mesin pemindai untuk membaca dan menghitung pilihan pemilih pada kertas suara. Teknologi ini dapat mempercepat penghitungan, tetapi memiliki risiko kesalahan baca oleh mesin dan memerlukan biaya tambahan untuk kertas suara khusus. Open Data: Publikasi data-data kepemiluan untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik dalam mengawal proses pemilu. Mada Sukmajati juga menyoroti bahwa faktor penerimaan publik sangat dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap teknologi dan institusi penyelenggara pemilu itu sendiri. RFID pada E-KTP sebagai Solusi Verifikasi di TPS Sementara itu, narasumber kedua, Karas Candra Gupta Khan, S.Kom, menawarkan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti antrean panjang dan kesalahan administrasi saat verifikasi data pemilih. Ia mengidentifikasi bahwa verifikasi manual rentan terhadap human error. Khan mengusulkan penggunaan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang tertanam dalam cip Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk otomatisasi verifikasi data pemilih. "Teknologi RFID memungkinkan pembacaan data secara nirkontak melalui gelombang radio. Ini adalah teknologi yang sama yang digunakan pada sistem e-toll dan pengecekan saldo e-money di ponsel," jelas Khan. Mekanisme yang diusulkan adalah sebagai berikut: Pemilih tiba di TPS dan melakukan pemindaian E-KTP pada alat pembaca (card reader). Reader akan memberi energi pada cip E-KTP, yang kemudian mengirimkan data pemilih secara nirkabel. Data tersebut diteruskan ke server untuk validasi alamat, dapil, dan pengecekan duplikasi (apakah pemilih sudah menggunakan hak suaranya). Sistem kemudian menampilkan data pemilih beserta rekomendasi surat suara yang harus diterima. Khan menambahkan bahwa data kependudukan dalam E-KTP terenkripsi dan hanya dapat diakses melalui Secure Access Module (SAM) pada card reader yang terotentikasi, sehingga keamanan data terjamin. Beberapa negara seperti Estonia, Belgia, dan Pakistan telah memanfaatkan kartu identitas elektronik ber-cip untuk berbagai layanan, termasuk verifikasi dalam pemilu. Diskusi publik ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan menjadi landasan bagi KPU dalam merumuskan kebijakan terkait penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pada penyelenggaraan pemilu mendatang. (ir)


Selengkapnya