Berita Terkini

51

KPU Kabupaten Ponorogo Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Secara Daring

Ponorogo – Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, bersama jajaran pimpinan dan Sekretariat KPU Kabupaten Ponorogo mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, Kamis (08/01). Kegiatan yang digelar di Aula KPU Kabupaten Ponorogo tersebut dilaksanakan secara serentak dengan KPU di seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, penandatanganan Perjanjian Kinerja dilakukan secara bersamaan antara Ketua KPU Kabupaten Ponorogo dengan Sekretaris KPU Kabupaten Ponorogo sebagai bentuk komitmen pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. Setelah kegiatan daring selesai, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Ponorogo. Pakta Integritas tersebut ditandatangani oleh seluruh komisioner hingga jajaran sekretariat sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. “Pakta Integritas ini ditandatangani oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Ponorogo, mulai dari komisioner hingga sekretariat,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Ponorogo saat ditemui di ruang kerjanya. Sebagai penutup, seluruh jajaran juga menandatangani Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan. Ketua KPU Kabupaten Ponorogo menyampaikan harapannya agar komitmen yang telah ditandatangani dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. “Alhamdulillah, penandatanganan ini berjalan dengan lancar. Semoga komitmen dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan secara berintegritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ed. riz/d2g)  


Selengkapnya
63

KPU Ponorogo Ikuti Rapat Evaluasi Penganggaran Secara Daring

PONOROGO – Jajaran pimpinan Sekretariat KPU Kabupaten Ponorogo mengikuti Rapat Evaluasi Anggaran secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, Selasa (30/12). Kegiatan tersebut diikuti dari Aula KPU Kabupaten Ponorogo. Sekretaris KPU Kabupaten Ponorogo, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa rapat evaluasi ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. “Kualitas pengelolaan keuangan akan meningkat apabila aspek perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi anggaran dapat berjalan dengan baik,” ungkap Zaenal Arifin usai mengikuti rapat daring. Rapat evaluasi anggaran tersebut dibuka oleh Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani, dan dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah narasumber. Narasumber pertama berasal dari Kementerian Keuangan, yaitu Darjanto, yang menyampaikan materi terkait pengelolaan dan pelaksanaan anggaran. Selain itu, narasumber lainnya berasal dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran (Dit. PA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, yang menekankan pentingnya peningkatan nilai kinerja anggaran pada Tahun Anggaran 2025. Rapat evaluasi anggaran secara daring ini diikuti oleh seluruh Kepala Subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Ponorogo sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan keuangan yang efektif dan berkelanjutan.  


Selengkapnya
88

KPU Ponorogo Ikuti Pelatihan Public Relations se-Jawa Timur

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mengikuti Pelatihan Public Relations bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber kompeten di bidang komunikasi, yakni Ratih Puspa, S.Sos., M.A., Ph.D., Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, serta Wida Subianto, seorang praktisi public speaker. Dalam pemaparannya, Wida Subianto menyampaikan materi tentang teknik menjadi host podcast yang baik. Ia menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain melakukan riset tema, memahami pointer pertanyaan, menjaga fokus selama obrolan, membangun interaksi yang dinamis dengan narasumber, serta tidak melupakan peran dan kebutuhan audiens. Sementara itu, Ratih Puspa menyampaikan materi mengenai peran dan praktik Public Relations di era digital. Ia menegaskan pentingnya komunikasi digital dalam membangun citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga. Menurutnya, praktisi PR di era digital dituntut untuk menguasai berbagai keterampilan baru, seperti optimasi SEO, riset big data untuk membaca sentimen netizen, serta optimalisasi konten digital guna meningkatkan engagement publik. Melalui pelatihan ini, diharapkan jajaran KPU, termasuk KPU Kabupaten Ponorogo, dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme kehumasan dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital.


Selengkapnya
96

KPU Ponorogo Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antarwaktu, pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Ponorogo, pukul 09.30–13.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan KPU Kabupaten Ponorogo, Bawaslu Kabupaten Ponorogo, serta ketua dan perwakilan partai politik di Kabupaten Ponorogo. Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan partai politik yang telah hadir. Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat langsung dari KPU Republik Indonesia kepada KPU di seluruh tingkatan untuk menyampaikan informasi dan pemahaman kepada partai politik. “Kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi setelah selesainya tahapan pemilihan kepala daerah. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” ujar Gaguk. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ponorogo, M. Arwan Hamidi, menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan mencakup dua agenda utama. Pertama, sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025. Kedua, sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antarwaktu (PAW). Ia menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan adalah Surat Ketua KPU Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan. Data yang wajib dimutakhirkan oleh partai politik meliputi kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Lebih lanjut disampaikan bahwa penyampaian hasil pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL paling lambat tanggal 26 Desember 2025, atau tiga hari sebelum akhir bulan Desember. Pada kesempatan yang sama, M. Arwan Hamidi juga memaparkan materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antarwaktu, yang sekaligus menegaskan pencabutan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, alasan Pengganti Antarwaktu (PAW) meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Ponorogo berharap seluruh partai politik dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pemutakhiran data secara berkelanjutan serta memahami mekanisme Pengganti Antarwaktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mewujudkan tata kelola kepemiluan yang tertib dan akuntabel. (d2g)


Selengkapnya
112

KPU Jawa Timur Perkuat Internalisasi SPIP dan Pembangunan Zona Integritas

Ponorogo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Internalisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum, Sekretaris, serta staf KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bagian dari upaya menjaga performa kelembagaan dan meningkatkan tata kelola organisasi yang profesional dan berintegritas. Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, Habib M. Rohan, menegaskan bahwa SPIP dan Zona Integritas merupakan fondasi penting dalam menjaga marwah lembaga. Menurutnya, penerapan SPIP yang baik akan membuat satuan kerja berjalan secara runtut dan terarah. “Dalam konteks apa pun, kita harus menjaga performa kelembagaan. Saya yakin SPIP dan Zona Integritas ini, jika dijaga dengan baik, maka lembaga kita akan berjalan dengan baik,” ujar Habib. Ia menjelaskan bahwa SPIP bersifat holistik karena bertujuan mewujudkan tujuan organisasi melalui kebersamaan dalam melaksanakan program kerja. Setiap satuan kerja harus memiliki tujuan tahunan yang jelas, sementara Zona Integritas menjadi wujud komitmen dan pembinaan pimpinan serta sekretariat. Habib juga menekankan pentingnya perubahan dalam manajemen pengawasan. Pimpinan, lanjutnya, memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi maupun koordinasi dengan sesama pimpinan, sekretaris, kepala subbagian, hingga staf, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, menyampaikan bahwa SPIP merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran. Ia mengingatkan capaian KPU Jawa Timur yang sebelumnya memperoleh penghargaan terbaik dari KPU RI harus terus dipertahankan. “Ke depan kami berharap seluruh satuan kerja dapat menjadi pilot project, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Pengisian dan pelaporan juga harus dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Nanik. Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh jajaran KPU se-Jawa Timur dapat semakin memahami dan mengimplementasikan SPIP serta pembangunan Zona Integritas secara konsisten demi terwujudnya tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan berintegritas. (Rusty)


Selengkapnya
116

IKU (Indikator Kinerja Utama) KPU Ponorogo Capai Nilai Baik

Ponorogo - KPU Kabupaten Ponorogo meraih capaian akuntabilitas kinerja tahun 2024 berkategori baik. Hal ini terungkap saat Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Gaguk Ika Prayitna memimpin Rapat Evaluasi akuntabilitas di Aula Kantor KPU Kabupaten Ponorog pada senin (08/12). ”Dibanding tahun 2023 kita mengalami kenaikan, persentase capaian akuntabilitas yang kita laksanakan mengalami kenaikan sekitar tiga persen untuk tahun 2024”, ungkapnya. Gaguk melanjutkan, adapun baromater akuntabilitas penilaian kinerjanya selanjutnya yang harus di tingkatkan adalah, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja Internal,” tambah gaguk menerangkan. Harapannya tahun ini yaitu tahun 2025, KPU Kabupaten Ponorogo untuk menyusun indikator kinerja lebih baik lagi agar mengalami kenaikan dengan indicator kinerja berkriteria smart.”untuk tahun 2025 kita akan menyusun dan menetapkan indicator Kinerja Utama (IKU) kita dengan kriteria Smart,” paparnya lebih lanjut, “Selain itu, KPU tetap menetapkan target, yang lebih menantang, namun tetap realitis. Artinya, ada kenaikan capaian kinerja untuk tahun 2025 dubandingkan tahun 2024. Contohnya dibidang produk Hukum, Keputusan KPU Kabupaten Ponorogo akan kontinyu meski tidak ada tahapan” pungkas Gaguk. (jn/d2g)


Selengkapnya