KPU Ponorogo Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antarwaktu, pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Ponorogo, pukul 09.30–13.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan KPU Kabupaten Ponorogo, Bawaslu Kabupaten Ponorogo, serta ketua dan perwakilan partai politik di Kabupaten Ponorogo.

Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan partai politik yang telah hadir. Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat langsung dari KPU Republik Indonesia kepada KPU di seluruh tingkatan untuk menyampaikan informasi dan pemahaman kepada partai politik.

“Kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi setelah selesainya tahapan pemilihan kepala daerah. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” ujar Gaguk.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ponorogo, M. Arwan Hamidi, menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan mencakup dua agenda utama. Pertama, sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025. Kedua, sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antarwaktu (PAW).

Ia menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan adalah Surat Ketua KPU Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan. Data yang wajib dimutakhirkan oleh partai politik meliputi kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyampaian hasil pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL paling lambat tanggal 26 Desember 2025, atau tiga hari sebelum akhir bulan Desember.

Pada kesempatan yang sama, M. Arwan Hamidi juga memaparkan materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antarwaktu, yang sekaligus menegaskan pencabutan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, alasan Pengganti Antarwaktu (PAW) meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Ponorogo berharap seluruh partai politik dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pemutakhiran data secara berkelanjutan serta memahami mekanisme Pengganti Antarwaktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mewujudkan tata kelola kepemiluan yang tertib dan akuntabel. (d2g)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 11 Kali.