KPU Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Terkait Mekanisme Kerja Sama dan Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Ponorogo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan tema “Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri, serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri” pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dengan jadwal lengkap yang akan dibagikan pada lampiran acara.

Kegiatan ini merupakan upaya KPU untuk memperkuat pemahaman dan sinkronisasi tata kelola kerja sama, baik di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus menyosialisasikan kebijakan baru terkait tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.

KPU meminta Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh serta Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk hadir dalam kegiatan ini. Selain itu, setiap satuan kerja juga diminta menghadirkan pejabat/staf teknis terkait, meliputi: Pertama, untuk KPU Provinsi/KIP Aceh:
Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi; serta Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia. Kedua, Untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota:
Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; serta Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia.

Diskusi akan terdiri atas dua sesi utama, yaitu: Sesi I: Pembahasan Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Negeri, urgensi monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan data kerja sama. Sesi II: Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

KPU menekankan pentingnya diskusi ini sebagai bagian dari penguatan manajemen kelembagaan. Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh rangkaian acara sesuai jadwal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 14 Kali.