KPU Kabupaten Ponorogo Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

PONOROGO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di aula KPU Kabupaten Ponorogo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ponorogo beserta seluruh jajaran sekretariat. Hadir pula sejumlah stakeholder terkait, antara lain perwakilan Bawaslu Ponorogo, Polres Ponorogo, Kodim 0802 Ponorogo, Rutan Kelas IIB Ponorogo, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Ponorogo.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pemutakhiran data pemilih untuk memastikan kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

“Pemutakhiran data pemilih ini adalah bagian dari upaya KPU untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. Data yang valid menjadi kunci agar hak pilih masyarakat benar-benar terjamin,” tegas Gaguk.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Komisioner KPU Ponorogo, Khusnul Khotimah, yang membacakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Dari hasil rekapitulasi tersebut diketahui bahwa di Kabupaten Ponorogo terdapat 21 Kecamatan dan 307 Desa/Kelurahan dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 385.164 orang, pemilih perempuan sebanyak 398.055 orang, sehingga total keseluruhan pemilih tercatat sebanyak 783.219 orang.

Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Ponorogo menyampaikan harapan agar sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama seluruh pemangku kepentingan dapat semakin diperkuat, khususnya dalam mendukung upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan adanya kerja sama lintas instansi, diharapkan proses verifikasi dan pencocokan data dapat dilakukan secara lebih cermat dan menyeluruh, sehingga daftar pemilih yang tersusun benar-benar akurat, mutakhir, dan valid. Data pemilih yang terjaga kualitasnya menjadi pondasi penting bagi terselenggaranya pemilu yang tidak hanya tertib dan transparan, tetapi juga mampu menjamin setiap warga negara terdaftar dan memiliki hak pilih secara sah. (AN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3 Kali.