
Kerja Cerdas Dan Tuntas, Jaga kerahasiaan Data Pemilih Kita
Badung, Bali –kab.ponorogo.kpu.go.id- Jelas Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2024 dengan agenda koordinasi TPS lokasi khusus dan mekanisme penyelesaian data ganda dan invalid, di The Anvaya Beach and Resort Bdung, Bali, Minggu (26/3/2023).
Lokasi TPS kusus seperti pondok pesantren, rumah tahanan menjadi perhatian kusus bagi KPU dalam melaksanakan proses pemungutan suara. Sudah menjadi pengetahuan kita berasama pondok pesantren di Indonesia sangatlah banyak dan terdapat ribuan santri yang mondok (belajar) didalamnya, maka dibutuhkan tempat kusus untuk memilih, karena mereka sudah pindah pilih dari temapt asal, begitu juga yang ada didalam rutan harus disediakan tempat kusus untuk tempat pemungutan suara.
Penyusunan data pemilih pemilu 2024 menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh publik. Data ganda dan invalid harus benar-benar hilang dan terhapus saat penetapan daftar pemilih semenetara karena publik menilai kebenaran dan akurasi data pemilih bisa menjadi tolak ukur keseriusan divisi data Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilu 2024.
14 desember 2022 daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) telah diterima KPU dari Kemendagri, sejak itu tahapan penyusunan data di mulai. Selanjutnya DP4 diterimakan KPU Kabupaten/Kota diteruskan pemutakhiran data melalui Pantarlih. Pantarlih bekerja melakukan penyusunan (menambah jika ditemukan pemilih baru) dan pencoretan data (jika ditemukan yang bersangkutan sudah meninggal/pindah tempat tinggal) yang dilakukan selama kurang lebih dua bulan pada februari dan maret 2023.
Kemudian, setelah Coklit oleh pantarlih selesai, dilanjutkan proses rekapitulasi data di tingkat desa, kecamatan dan berlanjut di tingkat kabupaten. Pada masa data diharapkan sudah sesuai karena data tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Betty Epsilon Idroos divisi data dan informasi KPU RI saat memimpin rapat koordinasi persiapan daftra pemilih sementara pemilu 2024 di bali pada minngu (26/3/2023) menyampaikan, “sebelum DPS ditetapkan pada 5-6 april 2023, satker ditiap tingkatan harus sudah dapat memastikan kesesuaian data yang direkap sejak coklit selesai dilakukan.” Terangnya.
Itu artinya kebenaran DPS menjadi ukuran kinerja KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, karena data ini akan berubah menjadi DPT (walaupun ada perbaikan) yang akan di gunakan saat pencoblosan atau pemungutan suara pada 14 februari 2024.
Betty juga menyampaikan, “setelah pelaksanaan rakor semua jajaran KPU disemua tingkatan mulai dari Kelurahan atau Desa, sampai Kabupaten dan Kota diharapkan melakukan kerja keras, cerdas, tuntas dan bekerja sebaik mungkin dalam menata data pemilih serta mandiri dalam menyelesaikan permasalahan juga menjaga kerahasiaan data pribadi (KPU).” (d2g)