Ikuti Rakor Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual

PACITAN – kab-ponorogo.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo (KPU Ponorogo) ikuti rapat koordinasi dukungan kegiatan perencanaan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi factual partai politik di Pacitan, Jawa Timur.

Muhammad Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Timur Dalam sambutan pembukaan menyampaikan, “Bahwa saat ini tengah memasuki rentang waktu tahapan verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.  Ujungnya nanti pada tanggal 14 Desember 2022 yakni penetapan parpol peserta pemilu 2024. “Mungkin saja pasca penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan ada sengketa penetapan parpol peserta pemilu ini,” kata Arba.

Beliau melanjutkan, “Bahwa baru sampai tahapan vermin saja, KPU sudah menghadapi berbagai macam dinamika. Lalu, dengan beratnya beban kerja ini, harapannya Divisi Teknis Penyelenggaraan selalu dalam performa yang terbaik untuk menghadapi putaran-putaran dalam proses kepemiluan berikutnya,” tuturnya.

Sedangkan Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Sosdiklih dan Parmas, menambahkan dalam rangkaian sambutan pembukaan, “dalam tahapan vermin perbaikan ke depan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pertama, berkaitan ketepatan waktu dan update segala regulasi. Kedua, memahami mekanisme dan prosedur, belajar dari pengalaman vermin sebelumnya. Ketiga, memiliki komunikasi yang efektif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau stakeholder terkait,” pungkas Gogot.

Setelah rangkaian acara pembukaan selesai, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi verifikasi administrasi oleh Insan Qoriawan, Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim. Beliau menyampaikan tata cara melakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pertama, KPU Kabupaten/Kota akan menerima dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan calon peserta pemilu dari KPU RI diantaranya; Daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol, KTA dan KTP-el atau KK, daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol.

Kedua, KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat dengan mengacu pada Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat. Ketiga, Dalam hal seluruh hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat dinyatakan MS maka dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat.

Lebih lanjut Insan menyampaikan dalam hal hasil Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik dan keanggotaan Partai Politik yang berpotensi TMS dinyatakan belum memenuhi syarat diserahkan kepada Partai Politik calon peserta Pemilu untuk dapat ditindaklanjuti.

Rakor berlangsung selama tigah hari pada 25-27 September 2022 di tepatnya di gedung Karya Dharma Pemerintah Kabupaten Pacitan, jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 8 Pacitan Pacitan Jawa Timur. Hadir dari KPU Ponorogo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M. Arwan Hamidi, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Sutrisno dan Operator Sipol, Ahmad Yasir Arafad. (d2g)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 416 Kali.