GOGOT: Aturan Kampanye Sudah Jelas Mari Kita Laksanakan Dengan Baik

Surabaya -kab.ponorogo.kpu.go.id- Kampanye merupakan upaya untuk memperkenalkan diri bagi para calon pemimpin yang berkontestasi dalam pemilu mulai dari calon Presiden dan Wakil Presiden, Caleg (Calon Legislatif) baik pusat, provinsi dan daerah serta calon dalam setiap pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati juga Wali kota dan wakil Wali Kota.

Selain itu kampanye menjadi wujud pendidikan pemilih bagi rakyat Indonesia yang dilakukan denga penuh tanggung jawab. Kampanye yang dalam pemilu juga mempunyai tujuan untuk mempengaruhi pemilih untuk mentukan pilihan untuk memperoleh suara.

Gogot Cahyo Baskoro Ketua Divisi Parmas KPU Provinsi Jawa Timur dalam Rakor Dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur di Ball Room Hotel Bumi Surabaya (11/12/23) menyampaiakan, saat ini dalam kampanye ada bebrapa model, mulai kampanye dengan model terbuka maupun tertutup yang dilaksanakan disuatu tempat, menggunakan pamphlet, brosur, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU 15 tahun 2023.

“Ada beberapa model kampanye mulai dengan model terbuka dan terutup, dengan menggunakan pamflet, brosur, spanduk dan lainnya .” Jelas gogot

Dengan berbagai model tersebut diharapkan semua pemilih pemilu memahami dan akhirnya menentukan pilihan, dan yang paling penting dalam pelaksanaan kampanye harus berijin di Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya.

“Aturan kampanye sudah jelas ada di PKPU 15 Tahun 2023, kami berharap pihak yang berkepntingan memahami dan melaksanakan dengan baik, bagi penyelenggara wajib mengetahi.” Terangnya

KPU dan Bawaslu merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas kesusksesan pemilu maka sangat diharapkan pemahamn tentang kampanye harus sama tidak boleh beda. Adm_d2g

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 378 Kali.