LOMBA CIPTA MASKOT DAN JINGLE PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PONOROGO
TAHUN 2024
*KETENTUAN UMUM*
Peserta lomba adalah warga Ponorogo dibuktikan dengan foto copy KTP-el;
Lomba terbuka untuk umum baik perorangan maupun kelompok;
Lomba terdiri dari Lomba Desain Maskot dan Cipta Jingle;
Pendaftaran tidak dipungut biaya;
Karya lomba harus asli, belum pernah diikutsertakan dalam kegiatan serupa dan belum pernah dipublikasikan;
Peserta dapat mengikuti salah satu atau kedua jenis lomba;
Setiap peserta bisa mengirimkan paling banyak 2 (dua) karya untuk masing-masing jenis lomba;
Hasil karya pemenang lomba Desain Maskot dan Cipta Jingle menjadi hak milik KPU Kabupaten Ponorogo;
Keputusan Dewan Juri bersifat mengikat dan dapat dipertanggung jawabkan;
KPU Kabupaten Ponorogo dapan menyempurnakan hasil karya pemenang sepanjang tidak mengubah subtansi;
Bersedia mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- (Download Surat Pernyataan Klik di Sini)
*KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA MASKOT*
Kriteria Desain Maskot (Satwa atau Flora khas Ponorogo, Kesenian khas Ponorogo atau kriteria lain yang mencirikan Ponorogo);
Desain maskot harus mencantumkan logo KPU Kabupaten Ponorogo;
Maskot harus unisex (tidak boleh mencerminkan gender tertentu);
Desain maskot memiliki sifat ramah, tidak mengandung unsur SARA, non partisan, dinamis, menghibur dan
mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih, modern, fleksibel dan anti hoax;
Keselarasan Tema, Tagline dengan maskot;
Peserta wajib menambahkan deskripsi tentang desain maskot yang dibuat maksimal 150 (seratus lima
puluh) kata;
Peserta wajib memberi nama julukan pada maskot;
KPU Kabupaten Ponorogo mempunyai hak eksklutif terhadap maskot yang terpilih sebagai pemenang utama
untuk mengubah atau menyempurnakan sesuai dengan kebutuhan;
Desain Maskot harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media sosial, atau ditayangkan
di media film/televisi serta dianimasikan sebagai souvenir dan kostum untuk media sosialisasi/promosi.
*KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA JINGLE*
Lagu jingle yang diikut sertakan berupa rekaman vokal yang diiringi 1 instrumen musik pengiring (keyboard,
gitar, bass atau drum), atau full instrument;
Terdiri dari lagu dan lirik;
Durasi jingle maksimal 2,5 menit dan tidak ada pengulangan;
Memiliki karakter yang jelas, padat, dan singkat;
Lirik Jingle menggunakan Bahasa Indonesia, dengan dapat menyisipkan Bahasa Jawa;
Menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan lagu;
Tidak mengandung unsur SARA, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk
menggunakan hak pilih, modern, fleksibel dan anti hoax;
KPU Kabupaten Ponorogo mempunyai hak eksklutif terhadap jingle yang terpilih sebagai pemenang utama
untuk mengubah atau menyempurnakan sesuai dengan kebutuhan.
*PENGIRIMAN KARYA*
Karya Maskot dan Jingle dikumpulkan pada tanggal 27 Mei -10 Juni 2024.
Batas akhir pengiriman tanggal 10 Juni 2024, pukul 16.00 WIB.
Karya dapat langsung dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Ponorogo Jl. Soekarno Hatta No. 401 Keniten Ponorogo pada jam kerja atau kirim melalui google formulir (Lomba Cipta Maskot Klik di Sini dan lomba Cipta Jingle Klik di Sini)
*LAIN-LAIN*
Maskot
Pemenang 5.000.000
Terbaik II 2.000.000
Terbaik III 2.000.000
Jingle
Pemenang 10.000.000
Terbaik II 3.500.000
Terbaik III 3.500.000
**Pajak ditanggung pemenang
Selengkapnya