Pengumuman/SE

110

PENGUMUMAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PONOROGO

PENGUMUMAN NOMOR : 0927/PL.02.2-Pu/3502/2024 TENTANG NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA  PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PONOROGO TAHUN 2024   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 123 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024  tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikotasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024  tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 ..... Selengkapnya klik link  


Selengkapnya
245

KEPUTUSAN KPU KABUPATEN PONOROGO TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PONOROGO TAHUN 2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PONOROGO NOMOR 1163 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PONOROGO DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024   KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PONOROGO, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara.... Selengkapnya.... Klik link  


Selengkapnya
212

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI SERTA VISI, MISI, DAN PROGRAM CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PONOROGO TAHUN 2024

  PENGUMUMAN NOMOR: 0860/PL.02.2-Pu/3502/2024 TENTANG HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI SERTA VISI, MISI, DAN PROGRAM CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PONOROGO TAHUN 2024   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan : Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.   Selengkapnya Klik link di sini


Selengkapnya
314

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 0783/ PL.02.2-Pu/3502/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PONOROGO TAHUN 2024   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Ponorogo Nomor 1143 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 44.578. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo sebagai berikut: hari/tanggal            : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu                     : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB hari/tanggal            : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu                     : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB tempat                    : Kantor KPU Kabupaten Ponorogo                              Jl. Soekarno – Hatta No. 401 Keniten Ponorogo Selengkapnya dapat diakses DI SINI


Selengkapnya
329

PENGUMUMAN PENETAPAN PEMENANG LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PONOROGO TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 0530/HM.07-Pu/3502/2024 TENTANG PENETAPAN PEMENANG LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PONOROGO TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara  Nomor 330/HM.07-BA/3502/2024 tentang Penetapan Pemenang Lomba Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024 pada tanggal 11 Juni 2024, KPU Kabupaten Ponorogo mengumumkan pemenang Lomba Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024 sebagai berikut: selengkapnya dapat diakses disini


Selengkapnya
149

LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PONOROGO TAHUN 2024

LOMBA CIPTA MASKOT DAN JINGLE PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PONOROGO TAHUN 2024          *KETENTUAN UMUM* Peserta lomba adalah warga Ponorogo dibuktikan dengan foto copy KTP-el; Lomba terbuka untuk umum baik perorangan maupun kelompok; Lomba terdiri dari Lomba Desain Maskot dan Cipta Jingle; Pendaftaran tidak dipungut biaya; Karya lomba harus asli, belum pernah diikutsertakan dalam kegiatan serupa dan belum pernah dipublikasikan; Peserta dapat mengikuti salah satu atau kedua jenis lomba; Setiap peserta bisa mengirimkan paling banyak 2 (dua) karya untuk masing-masing jenis lomba; Hasil karya pemenang lomba Desain Maskot dan Cipta Jingle menjadi hak milik KPU Kabupaten Ponorogo; Keputusan Dewan Juri bersifat mengikat dan dapat dipertanggung jawabkan; KPU Kabupaten Ponorogo dapan menyempurnakan hasil karya pemenang sepanjang tidak mengubah subtansi; Bersedia mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- (Download Surat Pernyataan Klik di Sini)          *KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA MASKOT* Kriteria Desain Maskot (Satwa atau Flora khas Ponorogo, Kesenian khas Ponorogo atau kriteria lain yang mencirikan Ponorogo); Desain maskot harus mencantumkan logo KPU Kabupaten Ponorogo; Maskot harus unisex (tidak boleh mencerminkan gender tertentu); Desain maskot memiliki sifat ramah, tidak mengandung unsur SARA, non partisan, dinamis, menghibur dan  mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih, modern, fleksibel dan anti hoax; Keselarasan Tema, Tagline dengan maskot; Peserta wajib menambahkan deskripsi tentang desain maskot yang dibuat maksimal 150 (seratus lima  puluh) kata; Peserta wajib memberi nama julukan pada maskot; KPU Kabupaten Ponorogo mempunyai hak eksklutif terhadap maskot yang terpilih sebagai pemenang utama  untuk mengubah atau menyempurnakan sesuai dengan kebutuhan; Desain Maskot harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media sosial, atau ditayangkan  di media film/televisi serta dianimasikan sebagai souvenir dan kostum untuk media sosialisasi/promosi.          *KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA JINGLE* Lagu jingle yang diikut sertakan berupa rekaman vokal yang diiringi 1 instrumen musik pengiring (keyboard,  gitar, bass atau drum), atau full instrument; Terdiri dari lagu dan lirik; Durasi jingle maksimal 2,5 menit dan tidak ada pengulangan; Memiliki karakter yang jelas, padat, dan singkat; Lirik Jingle menggunakan Bahasa Indonesia, dengan dapat menyisipkan Bahasa Jawa; Menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan lagu; Tidak mengandung unsur SARA, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk  menggunakan hak pilih, modern, fleksibel dan anti hoax; KPU Kabupaten Ponorogo mempunyai hak eksklutif terhadap jingle yang terpilih sebagai pemenang utama untuk mengubah atau menyempurnakan sesuai dengan kebutuhan.              *PENGIRIMAN KARYA* Karya Maskot dan Jingle dikumpulkan pada tanggal 27 Mei -10 Juni 2024. Batas akhir pengiriman tanggal 10 Juni 2024, pukul 16.00 WIB. Karya dapat langsung dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Ponorogo Jl. Soekarno Hatta No. 401 Keniten Ponorogo pada jam kerja atau kirim melalui google formulir (Lomba Cipta Maskot Klik di Sini dan lomba Cipta Jingle Klik di Sini)   *LAIN-LAIN* Maskot Pemenang           5.000.000 Terbaik II              2.000.000 Terbaik III             2.000.000   Jingle Pemenang         10.000.000 Terbaik II              3.500.000 Terbaik III             3.500.000 **Pajak ditanggung pemenang


Selengkapnya