Sosialisasi

529

Sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, GAGUK; Pemahaman Tentang Peraturan Pilkada di Antara Kita Harus sama

PONOROGO -kab.ponorogo.kpu.go.id- Kamis (11/07/2024), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo laksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 bertempat di Dsultan Resto Ponorogo yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Ponorogo. PKPU 8 adalah peraturan baru yang dikeluarkan KPU RI sebagai pedoman penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024. Rino Gaguk Ika Prayitna Ketua KPU Ponorogo menyampaikan ucapan terima kasih dan pentingnya pemahaman bersama diantara peserta dan penyelenggara Pilkada. “Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu dari Partai Politik, Kedua kami berharap pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 semakin baik kedepannya dan secara bersama pemahaman tentang peraturan Pilkada semakin baik pula,” terang Gaguk. Bahrun Mustofa Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo yang bertindak sebagai narasumber menerengkan, “pemilihan Kepala Daerah dalam Undang – Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 terdapatr pada Pasal 18 ayat (4). Dan dipilih secara demokratis,” terangnya. “Pilkada sama dengan Pemilu, maksudnya pelaksanaan penyelenggaran dan nilai azas dan praktenya itu sama” terang Bahrun. Bahrun juga menyampaikan, keuntungan dalam penyelenggaraan Pilakda serentak diantaranya: Pertama, Memperkuat efektivitas sistem pemerintahan presidensil (efective goverment). Kedua, efesiensi pembiayaan penyelenggaraan pilkada (efficient goverment). Ketiga, Penataan siklus penyelenggaraan pemilu secara nasional (election cycle management).”  Selain itu Bahrun menyampaikan pentingnya konsistensi dan keterbukaan KPU Ponorogo dalam menyelenggarakan Pilkada serentak ini, dikarenakan konsistensi dan keterbukaan penyelenggaran bisa mengurangi potensi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun2024.  Adm_d2g.


Selengkapnya
1083

Pemilos Merupakan Miniatur Pemilu Di Tingkat Sekolah

PONOROGO  -kab-ponorogo.kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo lakukan sosialisasi pada pemilih pemula, kali ini sosialisasi bertempat di halaman Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Ponorogo (24 Juli 2023), Jalan Pacar No 24 Ponorogo . Mursid selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Ponorogo berharap dengan adanya kegiatan ini anak didik memahami pentingnya pemilu atau proses mencari pemimpin dengan cara yang benar. “Kami berharap setelah pemaparan materi tentang kepemiluan ini, anak-anak kami memahami pentingnya Pemilu yang ada di Indonesia, karena didalam pemilu, terletak nilai kejujuran, keadialan, terbuka dan terciptanya pemimpin yang baik, yang dipilih langsung oleh rakyat.” Paparnya Senada dengan Kepala sekolah, Munajat selaku Ketua KPU Kabupaten Ponorogo yang sekaligus mengisi materi menyampaikan, “Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia setiap lima tahun sekali merupakan proses yang penting dalam melaksanakan roda demokrasi, karena dalam proses itu terjadi pemilihan Pemimpin Negara baik dari tingkat pusat sampai daerah dengan menggunakan azas jujur, adil dan profesioanl, dan itu harus tetap menjadi podaman.” Terangnya Lebih lanjut, Munajat menyampaikan, “pemilihan Presiden dan Wakil Presiden misalnya, terjadi lima tahun dan dilaksanakan melalui proses pemilu, bahkan pemilihan legislative yaitu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD juga melalui proses Pemilu, yang artinya semua harus dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanaka oleh Komisi Pemilihan Umum.” Munajat menambahkan, “sedangkan jika ditingkat sekolah proses pemilihan ini biasanya dinamakan Pemilos (Pemilihan Ketua Osis), walaupun Pemilos ini sangat singkat waktunya, akan tetapi makna dari pemilu sudah ada, ini bisa disebut miniature Pemilu, dan yang terpenting dari proses itu adalah dengan terpilihnya pemimpin yang baik, dibarengi proses yang adil, jujur, professional serta terbuka.” Terangnya  Munajat    Sosialisasi terbuka yang dirangkai dengan upacara bendera hari senin ini berlangsung pukul 07.00 sampai pukul 08.00 wib. Dihadiri lebih dari seribu Siswa dan Siswi SMAN 2 Ponorogo, dihadiri pula Dewan Guru serta Kasubbag Hukum dan SDM Nanang Subekti serta staf Parsitipasi Masyarakat KPU Kabupaten Ponorogo. (d2g)


Selengkapnya
535

Sekda Ponorogo: Mari Kita Semarakkan Serta Sosialisasikan Pemilu Dan Pilkada 2024 Ke Semua Kalangan Masyarakat Ponorogo

Ponorogo –kab-ponorogo.kpu,go.id- Dalam proses tahapan Pemilu ada banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP. Di KPU ada proses penganggaran, penyusunan data, pendaftaran partai politik, pendaftaran calon dan pelaporan pelaksanaan pemilu, serta sengketa yang ada dalam pemilu. Untuk mencapai target pemilu yang langsung umum bebas dan rahasia, jurjur dan adil, professional dan sesuai dengan aturan hukum, KPU sebagai penyelenggara pemilu berusaha sabaik mungkin melaksanakan tahapan pemilu 2024 yang akan datang. Sebagai bentuk kesuksesan tahapan dalam rangka memeriahkan proses pemilu 2024 dibutuhkan sosialisasi yang sangat massif kesemua kalangan masyarakat baik itu tokoh masyarakat, komunitas, pemilih pemula dan lainnya.   Agus Pramono Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dalam sosialisasi tahapan pemilu tahun 2024 bagi tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan, “sosialisasi ini dilakukan untuk menyemarakkan pemilu 2024 karena ini berlangsung lima tahun sekali dan dari segi pendanaan pemilu ini menggunakan anggaran yang sangat banyak, maka diharapkan semarak serta kemeriahan Pemilu dan Pilkada benar-benar terasa semua unsur masyarakat yang ada di Ponorogo.” Ucapnya Agus menambahakan, “kita ketahui bersama tidak hanya KPU yang menggunakan anggaran untuk Pemilu ada Bawaslu, TNI, Polri dan lembaga atau dinas terkait yang bersinggungan dengan pelaksanaan Pemilu.” Ujarnya “Maka diharapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang digelar di Ponorogo benar-benar terasa sampai akar rumput, masyarakat kita harus mengikuti dan mengetahui dengan baik visi misi calon dengan baik dan pelaksanaannya aman dan lancer”. Ujar agus dalam membuka kegiatan sosialisasi. “Mari kita dukung penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan dan menjaga amanah sebagai penyelenggara yang melaksanakan tahapan yang baik dengan tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku.” terangnya Sosialisasi tahapan pemilu tahun 2024 bagi tokoh masyarakat dan tokoh agama ini dalakasanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo (14/3/2023) di Hall Hotel Gajah Mada. Hadir dalam sosialisasi Agus Pramono Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Munajat Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Much Saifulloh Ketua Bawaslu, Suko Kartono Kepala Bagesbangpol dan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di ponorogo.(d2g)


Selengkapnya
1183

Penggunaan SIAKBA dalam Pendaftaran Badan Adhoc (PPK dan PPS) pada Pemilu Tahun 2024

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) adalah alat bantu pendukung dalam proses pendaftaran dan arsip penyelenggaraan pemilu. Urgensi dibentuknya SIAKBA adalah untuk mempermudah melakukan tracking secara digital terkait dokumen-dokumen penyelenggara pemilu, akan tetapi dokumen fisik juga tetap dibutuhkan untuk menghadapi sengketa dan verifikasi terkait keabsahan dokumen.  


Selengkapnya
375

Tanggapan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 (termasuk bila kamu bukan anggota Partai Politik namun terdaftar pada data SIPOL). Tanggapan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022. Tata cara pemberian tanggapan: 1. Unduh formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL pada tautan: FORMULIR TANGGAPAN MASYARAKAT 2. Lalu isi formulir online pada tautan : helpdesk.kpu.go.id/tanggapan Catatan : Tanggapan disampaikan dalam bentuk Laporan Tertulis menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dilampiri dengan: identitas kependudukan pelapor yang jelas; bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.


Selengkapnya