Penggunaan SIAKBA dalam Pendaftaran Badan Adhoc (PPK dan PPS) pada Pemilu Tahun 2024

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) adalah alat bantu pendukung dalam proses pendaftaran dan arsip penyelenggaraan pemilu. Urgensi dibentuknya SIAKBA adalah untuk mempermudah melakukan tracking secara digital terkait dokumen-dokumen penyelenggara pemilu, akan tetapi dokumen fisik juga tetap dibutuhkan untuk menghadapi sengketa dan verifikasi terkait keabsahan dokumen.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,223 Kali.