
Sosialisasi Hasil Bimtek Verifikasi Partai Politik
PONOROGO – kab-ponorogo.kpu.go.id – Setelah mengikuti Rapat Pimpinan pada 22-25 Juli 2022 di Hotel Syahid Jakarta. Hal ini sesuai undangan KPU RI Nomor 611/Pt.01.1-SD/05/2022. Kali ini giliran penyampaian hasil Rapat Pimpinan yang dihadiri semua Komisioner dan Staf Sekretariat KPU Ponorogo, Rabu (27/7) di Aula KPU Ponorogo.
Gaguk Eka Prayitna, selaku Divisi Hukum yang mengikuti Rapat Pimpinan dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, “Pertama kami sampaikan salam dari Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada teman-teman Komisioner dan Staf KPU di Daerah. Kedua, kita harus tetap disiplin dan taat perintah, disiplin terhadap regulasi dan standar operasional prosedur dan tidak boleh berjalan diluar SOP.”
“Selanjutnya berkaitan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Aanggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terkait ruang lingkup verifikasi partai politik dan ini menjadi tanggung jawab Divisi Teknis Penyelenggaraan sementara Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) aplikasinya penggunanya adalah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Kemudian, seperti kata Pak Hasyim, kita dalam mengategorikan partai politik menjadi tiga kategori. Pertama, Partai politik lolos Parliamentary Threshold. Kedua, partai politik tidak lolos Parliamentary Threshold. Ketiga, partai baru. Untuk partai politik yang lolos Parliamentary Threshold tidak dilakukan verifikasi faktual.” terangnya
“Semua partai politik melakukan pendaftaran di KPU RI kemudian dilakukan verifikasi. Setelah itu, dilakukan perbaikan dari partai politik yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Jadi, pada tanggal 1-14 Agustus 2022 proses pendaftaran dilakukan dan tanggal 2 Agustus - 11 September sudah bisa dilakukan verifikasi administrasi dan berlanjut ke penyampaian hasil, perbaikan dan seterusnya.” imbuhnya
“Kita melakukan tahapan sesuai jadwal yang ada di PKPU. Jadi, kami berharap semua staf membaca PKPU 4 Tahun 2022 agar kita sama-sama tau proses verifikasi pendaftaran dan penetapan partai politik. Kita ini bagian agen yang mensosialisasikan aturan KPU di daerah dan sewajarnya kita mengetahuai regulasi tersebut”. tandasnya
Dalam akhir pemaparannya, beliau menambahkan “Semua masih dalam domain KPU RI. Selanjutnya mengikuti semua perintah dan regulasi dari KPU RI. Ini masih awal tahapan verifikasi partai politik, setelah ini akan ada bimtek lanjutan berkaitan detail pelaksanaan verifikasi di daerah yang dilakukan di provinsi. Kita tunggu saja.” (d2g)