PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS PPS KABUPATEN PONOROGO

PENGUMUMAN
NOMOR: 55/PP.04-Pu/3502/2023
TENTANG
PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 202
4

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Ponorogo Nomor 12/PP.04-BA/3502/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPU Kabupaten Ponorogo telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 6 Januari 2023;

2. KPU Kabupaten Ponorogo menetapkan daftar nama Calon Anggota PPS yang Lulus Seleksi Tertulis di masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Ponorogo untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir;

3. Seluruh masyarakat Kabupaten Ponorogo diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rekam jejak Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimaksud, yang disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri yang masih berlaku kepada Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc KPU Kabupaten Ponorogo sejak pengumuman ini diumumkan sampai dengan 23 Januari 2023 melalui email sdmkpuponorogo@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Ponorogo Jalan Soekarno Hatta Nomor 401 Ponorogo di jam kerja, Pukul 08.00 – 16.00 WIB

4. KPU Kabupaten Ponorogo mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan Lulus Tahap Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Tes Wawancara pada:

Hari, Tanggal : Minggu - Senin, 15-16 Januari 2023
Pukul : 08.00 WIB s.d selesai (jadwal terlampir)
Tempat : Kantor Kecamatan masing-masing wilayah kerja PPS
Pakaian : Pakaian formal bebas rapi bersepatu

5. Materi wawancara mencakup pengetahuan kepemiluan; komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; rekam jejak calon anggota PPS; dan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.

Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti seleksi wawancara dengan ketentuan:

a. membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPS dan KTP elektronik;
b. menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan;
c. melakukan registrasi paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian.

6. KPU Kabupaten Ponorogo akan menetapkan nama 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPS di masing-masing desa/kelurahan, dan menetapkan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) di masing-masing desa/kelurahan.

Selengkapnya Pengumuman Diunduh Disini:
PENGUMUMAN NOMOR: 55/PP.04-Pu/3502/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 933 Kali.