
KPU Kabupaten Ponorogo Tetapkan 763.825 Daftar Pemilih Sementara
PONOROGO -kab.ponorogo.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo pada sabtu (10/08/24) di Hotel Gajah Mada Ponorogo.
Daftar Pemilih Sementara merupakanhasi hasil pemutakhiran yang nantinya disempurnakan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan digunakan sebagai Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna berharap, agar semua warga Jawa Timur dan Ponorogo kususnya terdaftar dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti, “Yang Pasti kita fasilitasi semua warga Jawa Timur dan Ponorogo yang sudah mempunyai hak pilih, kita daftar dan kami berharap bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo,” terang gaguk.
“Hasil dari Rapat Pleno ini, dan setelah kita tanda tangani bersama, DPS akan kita sampaikan ke Provinsi pada saat Pleno,” tambah Gaguk.
Adapun DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ponorogo pada Rapat Pleno ini sejumlah 763.825 pemilih, dengan rincian 376.716 pemilih laki-laki dan 387.109 pemilih perempuan yang tersebar di 1519 tempat pemungutan suara (TPS) dan 307 Desa.
Hadir dalam rapat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ponorogo, Ketua Bawaslu Ponorogo, Forkopimda Ponorogo, Pimpinan Partai Politik, Panitia Pemilihan Kecamat dan semua staf KPU Kab. Ponorogo. Adm_d2g