
KPU Kabupaten Ponorogo Ikuti Rakoor Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
SIDOARJO - kab-ponorogo.go.id - Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 diselenggarakan di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis PKPU 4 dan Sipol di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Rapat kordinasi ini dihadiri oleh Ketua KPU, Munajat, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arwan Hamidi, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas, Sutrisno.
Choirul Anam selaku ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan "kenapa Ketua KPU Kabupaten/Kota dihadirkan kali ini, adalah sebagai bentuk tanggung jawab pada publik bahwa Ketua KPU Kabupaten/Kota harus memahami secara utuh terkait proses Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai politik Calon Peserta Pemilu 2024, serta seluruh tahapan pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 14 Juni 2022.
Arahan umum juga disampaikan oleh seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur diantaranya berbagai macam potensi hukum yang akan dihadapi selama proses tahapan. Sehingga diperlukan sinergisitas antar divisi dan stakeholder yang ada, baik Bawaslu Kabupaten/kota maupun Partai Politik calon peserta pemilu 2024. Peningkatan pelayanan publik dan fungsi-fungsi kehumasan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara utuh dalam tahapan pemilu 2024 juga penting keberadaanya dengan harapan partisipasi masyarakat dapat meningkat.
Peran sumber daya manusia di KPU Kabupaten/ Kota merupakan hal penting untuk menyukseskan jadwal dan tahapan pemilu 2024. Maka perlu dilakukan kegiatan peningkatan kapabilitas melalui kegiatan bimbingan teknis dan rapat kordinasi secara tatap muka atau mode daring.
Di akhir sambutan Choirul Anam menegaskan, "Ketua dan anggota KPU Kabupaten/ Kota harus mempunyai komitmen dalam menyukseskan seluruh tahapan pemilu tahun 2024 yang akan datang. Pemilu tidak hanya sukses Tahapan tetapi juga sukses secara administrasi dan pertanggungjawaban." (tris)