“KPU KABUPATEN DAN KOTA se-JATIM HARUS BISA MEMETAKAN TPS DENGAN PEMILIH TIAP TPS PALING BANYAK 300 PEMILIH”

SURABAYA – kab-ponorogo.kpu.go.id –  Ungkap Choirul Anam Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur pada saat pembukkan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula kantor KPU Kota Surabaya Jl. Adityawarman Nomor 87 Surabaya.

“Menghadapi tahapan yang semakin padat, diharapkan KPU Kabupaten/Kota bisa mengatur ritme kerjanya serta disiplin, tidak menunda pekerjaan, selalu berkoordinasi dengan para pihak terkait alokasi TPS di lokasi khusus. Di sisi lain Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota harus bisa memetakan TPS dengan pemilih tiap TPS paling banyak 300 pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 15 ayat (3),” tegas Ketua KPU Jatim

Anam juga mengingatkan, “Pada tanggal 12 Februari 2023 kita akan ada Gerakan Coklit Serentak  yang berjalan beriringan dan berkelanjutan dengan tahapan Pemilu 2024 yang lain, misalnya verifikasi faktual penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, jadi diharapkan Bapak-Ibu Komisioner dan jajaran Sekretariat serius dan tanggap dengan tahapan ini”

Nurul amalia Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim memberikan arahan dalm Bimtek. “Dalam kesempatan kali ini, Kita akan membedah satu persatu pasal pada Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sehingga terjadi persamaan persepsi antar KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.”

Bimbingan teknis yang berjalan dua hari ini hadir dari KPU kabupaten Ponorogo Ali mahfudz Komisioner Divisi Perencanaan data dan informasi (Rendatin), Kasubbag Rendatin Sulistiyana Riasitawati dan Operator SIDALIH Renny Rahayu. (d2g)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 224 Kali.