
Konsultasi SIPOL
PONOROGO – kab-ponorogo.kpu.go.id – Upaya untuk memperlancar proses verifikasi dan penetapan partai politik (parpol), Partai Gerindra Kabupaten Ponorogo, Eko melakukan konsultasi ke KPU Ponorogo, Senin (18/7) dan diterima oleh Kepala Subbagian Tekmas, Sutrisno yang membidanginya.
Sutrisno, Kasubbag Tekmas KPU Kabupaten Ponorogo menyampaikan, “Berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu. Kedua, verifikasi harus selesai dilaksanakan paling lambat empat belas bulan sebelum hari pemungutan suara. Ketiga, tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu diatur dalam Peraturan KPU.”
“Parpol yang sudah lolos sebagai peserta pada pemilu tahun lalu akan tetap diverifikasi seperti teruang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2022. Pertama, Partai Politik peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU; Kedua, Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual; Ketiga, adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.” jelasnya
“Adapun pengumuman pendaftaran partai politik dilakukan pada 29 Juli 2022 dan diakhiri 31 Juli 2022 ini dilakukan oleh KPU RI, termasuk pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran oleh parpol yang pelaksanaannya pada 1 Agustus 2022 sampai 14 Agustus 2022. Kemudian, dilanjutkan verifikasi administrasi yang dilakukan di KPU dan di daerah akan menyusul kemudian.” imbuhnya
Beliau juga menambahkan bahwa semua proses nanti akan dilakukan melalui sistem teknologi informasi yang berbasis website milik KPU atau kita istilahkan SIPOL. Jadi sipol ini pengertiannya seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis website dalam rangka memfasilitasi Tahapan Pemilu dan Pengelolaan Data Partai Politik Berkelanjutan. Kami akan memfasilitasi pembuatan akun sipol untuk semua admin partai politik dan ada tingkatan masing masing. KPU pusat membantu dari awal mulai pembuatan akun, walaupun membuatnya mandiri dan KPU yang memverifikasi tapi kami akan mendampingi. Kemudian, partai politik di tingkat provinsi pembuatan admin didampingi oleh admin DPP.
“Jadi seperti parpol yang melakukan konsultasi ke KPU Ponorogo juga kami arahkan untuk melakukan koordinasi langsung ke parpol di tingkat provinsi atau ke parpol pusat sesuai aturan internal parpol masing-masing. Kami juga masih menunggu arahan KPU Provinsi maupun KPU RI. Seperti yang terjadwalkan minggu depan akan diadakan bimbingan teknis untuk operator SIPOL KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Yang jelas kita mengikuti aturan dan melaksanakan perintah KPU RI sesuai aturan.” (d2g)