
Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Termin Kedua
PONOROGO – kab-ponorogo.kpu.go.id – Setelah klarifikasi tanggapan masyarakat termin pertama pada 14 September lalu, KPU Kabupaten Ponorogo melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat pada periode termin kedua, Jumat (16/9) di Aula KPU Kabupaten Ponorogo. Termin kedua untuk melaksanakan klarifikasi tanggapan masyarakat yaitu pada 15 September sampai dengan 12 Oktober 2022.
Klarifikasi tanggapan masyarakat terbagi menjadi empat termin, yaitu:
Termin Pertama : 1 Agustus s.d. 14 September;
Termin Kedua : 15 September s.d. 12 Oktober;
Termin Ketiga : 15 Oktober s.d. 9 November; dan
Termin Keempat: 10 November s.d. 7 Desember 2022.
Dalam kesempatan tersebut sebanyak 8 orang hadir untuk memberikan klarifikasi. Masyarakat tersebut melakukan proses klarifikasi kepada petugas dan menyatakan bukan sebagai anggota partai politik yang telah tercantum dalam SIPOL. Proses klarifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang telah ditandatangani oleh Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo lalu diunggah dalam aplikasi helpdesk KPU Kabupaten Ponorogo. Berita Acara tersebut selanjutnya diteruskan kepada masyarakat yang telah melakukan klarifikasi dalam surat elektronik masing-masing. (Istna)