
CPNS KPU Kabupaten Ponorogo Tandatangani Pakta Integritas Sebagai Komitmen Profesionalisme dan Integritas ASN
Ponorogo, 07 Juli 2025 — #TemanPemilih, Dalam rangka meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo secara resmi menandatangani Pakta Integritas pada Senin (7/7).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Ponorogo tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ponorogo, Sekretaris KPU, Jajaran Kasubbag dan staff serta seluruh CPNS formasi tahun 2024 yang mulai melaksanakan tugas per 2 Juni 2025.
Pakta Integritas ini merupakan pernyataan dan/atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesanggupan untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah langkah awal untuk membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan KPU Kabupaten Ponorogo. CPNS adalah generasi penerus lembaga yang diharapkan dapat menjaga nilai-nilai demokrasi dengan menjunjung tinggi integritas, netralitas, dan profesionalitas. Pakta integritas ini menjadi pengingat moral sekaligus komitmen hukum yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan,
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan secara simbolis oleh para CPNS, disaksikan oleh pimpinan KPU dan pejabat terkait. Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris KPU mengenai etika ASN, disiplin kerja, serta sistem administrasi dan tata kelola internal KPU.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan para CPNS dapat menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN serta menjadikannya sebagai pedoman perilaku dalam melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari. Hal ini sekaligus menjadi upaya strategis KPU Kabupaten Ponorogo untuk memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kelembagaan, serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (AN)