
Choirul Anam: Pentingnya Memahami Regulasi DPTB
PONOROGO -kab-ponorogo.kpu.go.id- KPU Kabupaten Ponorogo mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Aula Kantor KPU Kota Probolinggo, jalan Panglima Sudirman No. 514 Kota Probolinggo, pada hari Rabu-Kamis, 2-3 Agustus 2023.
Tujuan dari diselenggarakannya Rakor ini guna mempersiapkan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024.
Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menjelaskan maksud dan tujuan dari diselenggarakannya rapat koordinasi ini. “Rapat koordinasi ini penting karena KPU Kabupaten/Kota harus memastikan memahami regulasi terkait DPTb, sehingga bisa menyampaikan pada teman-teman pemilih yang akan mengurus DPTb. Akurasi DPTb pun menjadi penting karena berkonsekuensi terhadap surat suara yang akan didapat,” ujar Ketua KPU Jatim.
Rapat Koordinasi ini dihadiri pula oleh narasumber Pelaksana Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU, David Soma. Ia menyampaikan terkait dengan beberapa kondisi yang mengakibatkan adanya DPTb antara lain karena adanya perpindahan dari TPS regular ke lokasi khusus, kemudian perpindahan dari dalam negeri ke luar negeri, hingga dari luar negeri ke dalam negeri.
Pada rakor ini Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Jatim menjelaskan jika daftar pemilih dibagi menjadi 3 kategori yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Nurul memaparkan “DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) lalu direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.” Papar Nurul
“Kemudian DPTb ialah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Sedangkan DPK adalah Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.” Terang Nurul lebih lanjut
Acara rapat koordinasi ini dihadiri oleh 114 orang peserta. Terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (d2g)