Kpu Ponorogo Hadiri Sosialisasi Pedoman dan Standar Operasional Prosedur Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Ponorogo - KPU Kabupaten Ponorogo menghadiri Sosialisasi Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N- LAPOR!) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi bekerjasama dengan KPU RI secara daring pada rabu, 21 Januari 2026, pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Acara dibuka oleh Habib M.Rohan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim. Rohan Menyampaikan, ”kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara menerima, memproses, dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara tepat dan sesuai prosedur” terang Rohan.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan materi tentang pengertian Whistleblowing Sistem (WBS), Alur penanganan pengaduan, Perlindungan terhadap pelapor, dan Peran petugas pengelola pengaduan.

Ardila Fitria, Narasumber dari KPU RI menyampaikan bahwa sistem ini penting untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan transparansi pelayanan publik.

“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan SOP penanganan pengaduan secara konsisten, sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik dan terpercaya” terangnya.

Turut hadir dalam rapat, Habib M.Rohan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Inspektorat Wilayah II KPU RI H.Bachtiar , Sekretaris KPU Jatim Ibu Nanik Karsini, dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Yulyani Dewi, serta Komisioner Divisi Hukum dan staf KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (rlztk/d2g)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.